Lihat ke Halaman Asli

Trading House Pro SVLK Hutan Rakyat

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Masalah penerapan SVLK kayu industri dan hutan rakyat serta beberapa masukan:


  1. Bagi IPKRdan/UMKM, membangun/membuat trading house kayu dengan tujuan sebagai tempat jual beli atau transaksi kayu kurang lebih dapat membantu kualitas legal-nya kayu yang diperoleh serta menjamin legalitas usaha industri kayu-nya; namun hal ini belum cukup bagi para pemilik kayu hutan rakyat/hak. Pemilik hutan rakyat tetap meminta jaminan bahwa harga kayu mereka yang sudah ber-SVLK dapat meningkat/lebih tinggi nilai jualnya (premium price). Alasan-nya, kayu rakyat yang sudah ber-SVLK dan yang tidak, harga jualnya sama saja padahal pemilik hutan yang ber-SVLK harus mengeluarkan biaya untuk mengurus SVLK ditambah dengan biaya surveillance. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat sebuah tempat penampungan terdaftar kayu rakyat (TPT-KBKR) dimana pemerintah membeli kayu rakyat yang sudah SVLK; katakanlah seperti Perum Bulog dengan Dolog-nya yang dapat membeli gabah/beras milik petani.
  2. Beberapa keuntungan: Tujuan TPT-KBKR adalah pengendalian harga kayu, dengan kata lain pemerintah dapat mengatur standar harga kayu rakyat yang beredar untuk mempersempit ruang gerak para broker kayu yang tidak memiliki izin usaha dibidang perkayuan. PT Angkasa Pura dan PT KAI sekarang sudah bagus, bandara dan stasiun sekarang sudah hampir bebas calo. Harga beras dapat dikendalikan karena ada Perum Bulog. Selain itu, TPT-KBKR dapat membantu minat pemilik hutan rakyat untuk ber-SVLK karena sudah ada standar harga antara kayu yang SVLK dan yang tidak. Lambat laun kayu yang tidak SVLK akan terdesak karena tidak ada standar harga dan legalitas sehingga pengawasan kayu yang beredar dapat mudah dikendalikan. TPT-KBKR bisa didirikan disetiap provinsi atau kabupaten, pengelolanya dapat dinas setempat ataupun berdiri sendiri berbadan hukum PT menjadi perusahaan daerah. Jika pemerintah tidak mampu membangun TPT-KBKR dapat MoU dengan Perum Perhutani ataupun PTPN dengan sistem bagi hasil.Keuntunga lainnya, secara financial dapat menambah income kas daerah sebagai salah satu sumber pendapat daerah dan/nasional.


Sumber: svlk hutan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline