Lihat ke Halaman Asli

Logika Bodoh Ketua KPK Agus Raharjo dalam Kasus Sumber Waras

Diperbarui: 20 Juni 2016   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang bilang Kasus Sumber Waras sudah Clear? Siapa yang bisa menjamin bahwa urusan Lahan Bermasalah itu sudah selesai?

Ini bukan bicara soal Pilgub DKI 2017. Ini bukan bicara Hater dan Lover. Ini bicara soal Law Enforcement. Jadi tolong jangan sampai ada yang bilang atau bertanya : Sampai kapan mau membahas Sumber Waras.

Saya bicara begini karena punya data dan punya analisa. Saya berani berdebat dengan siapapun (lewat tulisan) tentang Kasus Sumber Waras, bahkan dengan Ketua KPK jilid 4 sekalipun. Mengapa begitu, karena saya tahu bahwa Komisioner-komisioner KPK Jilid 4 adalah Tidak Profesional. Merekalah yang membuat saat ini KPK menjadi Masuk Angin.

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi resmi Negara yang diakui integritasnya selama ini. Belum pernah terjadi yang namanya Audit Investigasi yang dikeluarkan BPK itu ngawur dan bermasalah. Dan belum pernah terjadi selama belasan tahun yang namanya KPK menyepelekan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh BPK.

Keberadaan BPK ada pada Konstitusi kita, tepatnya pada Pasal Pasal 23E UUD 1945 yang berbunyi:

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Dengan keberadaannya yang jelas tercantum dalam Konstitusi dan dengan Integritasnya selama ini secara Kelembagaan tentu saja BPK mempunyai kedudukan yang tidak bisa digantikan oleh Lembaga manapun juga saat ini.

Rekomendasi yang dikeluarkan BPK dijamin Konstitusi. Melawan atau membangkang Rekomendasi yang dikeluarkan BPK adalah melanggar Konstitusi alias Membangkang terhadap Negara. Itulah logikanya.

Akhir tahun 2015 BPK telah merekomendasikan bahwa Pembelian Lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI harus dibatalkan karena berpotensi merugikan Negara senilai Rp. 191 Milyar. Bila tidak dibatalkan maka Pemprov DKI harus mengembalikan kerugian Negara senilai Rp.191 Milyar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline