Trend technology decoupling berpotensi membuka pintu kemajuan baru bagi Indonesia dalam perdagangan global, yang memungkinkan negara ini untuk menggandakan langkahnya menuju panggung ekonomi dunia. Decoupling sendiri berarti memisahkan ketergantungan teknologi antara negara-negara luar, hal ini yang nantinya dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk merancang strategi perdagangan yang lebih mandiri. Sedangkan menurut research associate dari economic research institute for ASEAN and East Asia, David Christian mengatakan "Technology Decoupling adalah usaha pembatasan akses atau ekspor dan pengurangan tingkat ketergantungan terhadap teknologi tertentu atau barang berkonten teknologi yang dianggap strategis terhadap negara lain atau rival" pungkasnya di event Gambir Trade Talk #14 (15/5/24).
Apa yang melatarbelakangi fenomena ini?
Munculnya fenomena ini dilatarbelakangi karena adanya tingkat ketegangan geopolitik antara negara-negara besar yang saling bersaing dalam bidang teknologi. Masalah lain yang memungkinkan terjadi antar negara rival dimana seringkali adanya pencurian data. Sehingga fenomena decoupling ini diterapkan oleh beberapa negara adidaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut, sekaligus mendorong negara-negara lain untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi asing.
"Fenomena ini dilatarbelakangi karena adanya rivalitas pada negara lawan, concern keamanan nasional, pencurian HAKI, bahkan spionase" ungkap David.
Selain itu, pandemi global COVID-19 juga melatarbelakangi fenomena ini, dimana pada saat itu memperlihatkan kerentanan rantai pasokan global yang terlalu terpusat pada negara tertentu. Kondisi ini lah yang memicu kesadaran akan pentingnya diversifikasi untuk menjaga keberlanjutan ekonomi.
"Setidaknya ada tiga peristiwa penting yang mengakibatkan fenomena ini yaitu gempa di Tohoku Jepang tahun 2011, pandemi COVID-19, perang Rusia-Ukraina" jelas David.
Negara mana yang telah mengimplementasikan fenomena ini?
Dalam penerapannya, decoupling ini sudah diterapkan pada negara Amerika atas pembatasan terhadap negara China dalam akses dan ekspor teknologi tinggi. Dimana Amerika pada Mei tahun 2019 memasukan Huawei kedalam entity list. "Entity list ini merupakan list perusahaan yang dibuat oleh pemerintah Amerika yang dianggap membahayakan oleh national security Amerika. Sehingga pemerintah Amerika melarang melakukan ekspor teknologi terhadap perusahaan yang tertera pada entity list tersebut" kata David.
Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa Huawei dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional Amerika Serikat karena potensi keterkaitannya dengan pemerintah China dan risiko spionase. Hal ini lah yang akhirnya memaksa Huawei untuk mencari alternatif pemasok lain dan mempercepat pengembangan teknologi internal guna mengurangi ketergantungan pada teknologi Amerika.