Hayoooo Mau Dibawa Kemana Arah Perkembangan Yurisprudensi Dalam Pebangunan Hukum Nasiaonal?!!! Silahkan Simak Artikel Saya Hehehe
Pembangunan hukum semakin ditingkatkan karena kehidupan di indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknilogi yang meningkat pesat. Di samping itu keyataan menunjukkan bahwa indonesia ini ditengah dalam tahap transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat indusrti, dimana akan bayak terjadi perubahan dan pergeseran nilai.
Seiring dengan perkembangan tersebut proses ini memerlukan penyesuaian terhadap sistem dan perangkat hukum nasional, sehingga tantangan yang kita hadapi dalam pembangunan hukum adalah kemapuan untuk menghasilkan perangkat hukum nasional yang dapat menampung perkembangan hukum yang pesat dengan pengaruh dari luar yang makin kuat dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa indonesia. Namun tidak dapat disangkal bahwa upaya menghasilkan perangkat hukum nasional tersebut, tentu memerlukan waktu dan tenaga serta pembiayaan yang tidak sedikit. Sehingga dalam mengisi kekosongan perangkat hukum nasional, untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berkembag serta dinamis, diperlukan peranan lembaga peradilan dalam penyelesian dan pemutusan sengketa-sengketa secara lebih aktif dalam upaya pembentukan hukum melalui yurisprodensi.
1. Kedudukan Yurisprudensi
Kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum,yang sangat diharapkan kontribusinya dalam ikut berperan membangun hukum nasional.lembaga peradilan di beri peran yang lebih besar di dalam menentukan arah perkembangan hukum, sehingga dengan melalui sarana yurisprudensi sebagai sumber hukum, dapat diwujudkan.
Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, perlu senantiasa di ingat akan 3 nilai dasar yang penting yaitu:
A. Nilai filosofis, yang berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan memberikan rasa keadilan dan kebenaran.
B. Nilai sosiologis, yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan tata nilai budaya maupun nilai hukum yang hidup dan berlaku di dalam kalangan masyarakat.
C. Nilai yuridis,yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dn mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya dalam sistem hukum kita, bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum kita, baik dari segi teoritis/doktrinair, maupun segi praktek peradilan dan hukum, maka hal ini merupakan peluang bagi lembaga peradilan untuk ikut berperan dalam menghadapi tantangan- tantangan sebagaimana di sebutkan diatas. Namun harus disadari bahwa dalam mengatasi tantangan tersebut terdapat pula kendala-kendala yang di hadapi antara lain memasyarakatkan dan menyebarkan perkembangan yurisprudensi, baik dikalangan teoritis/ akademis di perguruan tinngi maupun dikalangan praktisi/ penegah hukum. Adapun upaya dalam mengatasi kendala tersebut adalah perlunya langkah-langkah dam pemikiran- pemikiran yang sistematis dan konsepsional di dalam usaha publikasi dan annotasi terhadap putusan putusan hakim, setelah dilakukan seleksi dengan kriteria-kriteria yang standard terhadap putusan tersebut.
2. Kriteria Seleksi Putusan-Putusan Pengadilan.