Lihat ke Halaman Asli

Temu Kenali Anak Sudah Siap Masuk SD atau Belum?

Diperbarui: 28 Januari 2024   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Siap Masuk SD (Sumber gambar: sdh4halim.sch.id)

Sobat Kompasiana, sebagian besar orang tua yang memiliki anak usia TK 5-6 tahun seringkali mempertanyakan apakah anaknya sudah siap masuk SD? Bahkan sebagai bentuk memantapkan keyakinan apakah anak siap masuk SD orang tua dapat pula membawa anak ke psikolog untuk melihat kesiapan psikologisnya, baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotoriknya. Bila tidak, orang tua dapat mengenali sendiri ciri-ciri pada anaknya apakah sudah siap masuk SD atau belum. 

Mari kita dalami bersama, apa saja sih yang menandakan anak sudah siap masuk SD?

Kesiapan Anak

Secara usia, pada beberapa sekolah negeri memprioritaskan usia anak minimal 7 tahun, karena memang pada usia tersebut anak dianggap sudah siap masuk SD. Namun, bila anak kurang dari 7 tahun, biasanya akan masuk sekolah non pemerintah / swasta dan dites masuk kesiapannya. 

Bagaimana sebenarnya peraturan tentang syarat usia masuk SD ini? Persyaratan usia anak masuk SD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan: 

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a.. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun

(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalam bagi peserta didik yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan b. kesiapan psikis

(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline