Lihat ke Halaman Asli

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia serta Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia Serta Fungsi dan Tujuannya.

sebelum membahass tentang Konstitusi yang berlaku di Indonesia serta fungsi dan tujuan dari konstitusi itu sendiri , mari kitaa cari tahu apasih sebernarnya konstitusi itu?

ya konstitusi sendiri yaitu aturan dasar yang mengatur jalannya pemerintahan didalam sebuah negara.
Hampir seluruh negara memiliki konstitusi atau aturan masing masing yang mengatur tentang pembentukan sebuah negara ,pembagian wewenang negara, cara bekerja lembaga dalam lembaga kenegaraan, dan perlindungan hak asasi manusia. pada dasarnya konstitusi ini sangat penting agar dalam negara tersebut dapat berjalan dengan sesuai , konstitusi sendiri merupakan hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara jadi jika dalam satu negara tersebut tidak terdapat konstitusi yang jelas maka dalam negara tersebut akan terdapat kekacauan .

apakah indonesia juga negara yang menggunakan konstitusi?
lalu apaa konstitusi negara indonesia?

indonesia merupakan negara yang telah menerapkan konstitusi , indonesia sendiri memiliki 2 konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

Apasih perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertuliss ?

Yang pertama yaitu Konstitusi tertulis, Konstitusi tertulis sendiri yakni sebuah aturan-aturan pokok tentang  dasar negara, tata negara, dan  juga bangunan negara.
Sesuai dengan namanya yaitu konstitusi tertulis maka aturan-aturan pada konstitusi tertulis ini bersifat tertulis. maka dari itu konstitusi ini dibuat dalam bentuk tulisan, konstitusi tertulis ini sendiri  lebih tegas dan juga memiliki  kepastian dan hukumnya terjamin.
Konstitusi tertulis yang berlaku di negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945.

Tetapi sebelum Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara , ternyata dalam sejarahnya indonesia telah terdapat empat macam undang undang yang pernah berlaku di negara indonesia ini selama indonesia merdeka. apa aja sih?
yang pertama yaitu Undang Undang Dasar 1945  pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.

Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945, Negara Indonesia belum memiliki undang-undang dasar.
Kemudian satu hari setelah itu Undang-Undang Dasar 1945 diresmikan  menjadi konstitusi negara  Indonesia tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Isi dari Undang Undang Dasar  ini sendiri mengandung nilai luhur bangsa, dalam pembukaan UUD 1945 ini berisi tentang Ideologi pancasila, Pernyataan Kemerdekaan ,tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri.
Kemudian isi dan batang tubuh dari Undang Undang Dasar Ini berisi tentang lembaga negara, bentuk sebuah negara, jaminan hak dan kewajiban warga negara.

Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat atau biasa disebut UUD RIS yaituu pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Perjalanan Republik Indonesia Melawan Penjajah ternyata belum selesai karena pihak Belanda yang masih menginginkan berkuasa kembali di Indonesia.Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di indonesia seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Pada saat itu terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.
Agresi ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.Sehingga Undang Undang yang harusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk negara yang termasuk dalam Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi UUD RIS  ini tidak berlangsung secara lama. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Yang ketiga yaitu Undang Undang  Sementara atau biasa disebut UUDS ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Indonesia sendiri merupakan negara  kesatuan maka dari itu Undang Undang  RIS diganti.Maka dari itu dibentuklah panitia yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar.  
Setelah itu Berlakulah undang-undang dasar yang baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, maka UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline