Lihat ke Halaman Asli

Retno Palupi

Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kuis 4_Diskursus pada PMK No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap Dikaitkan dengan Pajak Berganda

Diperbarui: 4 April 2023   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Perdagangan internasional dalam ekonomi global sekarang ini menjadi aspek bisnis yang bisa dibilang penting bagi perusahaan di seluruh dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, cara berbisnis yang kita jalankan berubah sangat cepat.  Hal ini menumbuhkan tantangan tersendiri dan peluang baru dalam bisnis. Perlu dicermati masalah utama yang dihadapi dalam bisnis yang beroperasi di pangsa pasar luar negeri yakni memastikan bahwa mereka cukup dilindungi oleh hukum, sehingga di sinilah Usaha Bisnis berperan.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam perjanjian perdagangan internasional akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis yang beroperasi di pasar luar negeri. Misalnya sebuah perusahaan beroperasi di pasar luar negeri, otomatis tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berbeda dari biasanya. Persoalan ini mempersulit bisnis untuk beroperasi secara efektif dan akan membuat pelaku bisnis rentan terhadap tantangan hukum. BUT secara legalitas akan mengikuti undang undang atau hukum yang berlaku dimana BUT tersebut berdomisili. 

Berdasarkan Asas domisili inilah mengikat BUT sehingga menjadi subjek pajak dalam negeri di negara Indonesia, yang berdampak pada aturan perpajakannya akan disamakan dengan wajib pajak dalam negeri lainnya. Arti kata disamakan ini tidak merubah status BUT menjadi wajib pajak dalam negeri, namun dalam hal hak dan kewajibannya sama yaitu dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri. 

Perlakuan terhadap wajib pajak ini sesuai dengan UU PPh pasal 2 ayat 5  "Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia..."

Konsep Bentuk Usaha Tetap diakui keberadaannya di dalam hukum pajak internasional. Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikeluarkan OECD menjadikan Bentuk Usaha Tetap sebagai focus perhatian untuk memerangi praktik penyelundupan pajak.

Bentuk Usaha Tetap mempunyai peran penting tentang pemajakan atas laba usaha yang didaptkan perusahaan yang menjalankan usahanya secara lintas batas negara. Laba atas usaha hanya dibayarkan pajak di negara domisili  perusahaan tersebut, dikecualikan perusahaan memiliki hubungan erat dengan negara tempat laba usaha didapatkan. Hubungan tersebut terbentuk ketika perusahaan menjalankan usahanya di negara sumber penghasilan melalui Bentuk Usaha Tetap. Maksudnya, negara sumber penghasilan tidak bisa memajaki laba yang diperoleh subyek pajak luar negeri, tanpa adanya BUT di negara sumber penghasilan.

Apakah Pajak Berganda?

Pajak berganda (internasional) adalah pengenaan jenis pajak yang sama dilakukan oleh dua negara (atau lebih) terhadap subyek pajak dan atas objek yang sama, serta dalan suatu periode yang identic seperti pajak ganda internasioanal yuridis.

dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline