Lihat ke Halaman Asli

Konsep Pengelolaan Harta dalam Islam

Diperbarui: 29 Desember 2024   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harta ( www.nu.or.id ) 

Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki, dikuasai, atau dipergunakan oleh seseorang atau suatu entitas. Harta bisa berupa barang berwujud (seperti uang, tanah, rumah, kendaraan) maupun tidak berwujud (seperti hak paten, merek, atau hak cipta). Harta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh keuntungan, atau sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi.
Secara lebih luas, harta juga mencakup segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau kekayaan bagi pemiliknya.

Dalam islam, harta dipandang sebagai karunia atau amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik, bijak, bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep harta dalam islam tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan material tetapi juga dengan tujuan dan cara memperoleh serta penggunaannya.

Beberapa langkah penting dalam pengolahan harta yang baik dalam islam :

* Memperoleh harta dengan cara halal

Memperoleh dan mengelola dengan cara yang baik halal, melelui usaha yang sesuai dengan a prinsip-prinsip syariah, menghindari cara yang haram seperti riba, perjudian, penipuan yang sangat ditekankan dalam islam.

* Zakat, sedekah dan infaq

Salah satu pengelolaan harta yang baik dengan menunaikan kewajiban zakat. Zakat merupakan salah satu cara agar membersihkan harta dan mendukung kesejahteraan sosial. Islam juga mendorong umatnya untuk berinfaq dan bersedekah, membantu mereka yang membutuhkan.

* Berinvestasi dengan cara halal

Islam mendorong umatnya untuk berinvestasi dan mengembangkan harta dengan cara yang halal. Investasi dalam bisnis yang sah, tanah, dan aset yang memberi keuntungan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi yang mengandung riba dan gharar.

Secara keseluruhan, dalam islam harta harus dikelola dengan niat yang baik, cara yang halal, dan digunakan untuk kebaikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline