Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Setiap tahunnya terdapat dua peringatan Pancasilan di Indoensia. Pertama pada tanggal 1 Juni yang menjadi Hari Lahir Pancasila dan setiap tanggal 1 Oktober yang menjadi Hari Kesaktian Pancasila untuk memeringati para pahlawan yang gugur. Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila. Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat. Pengusul Pancasila dalam sidang pertama BPUPKI hanya satu orang, yakni Soekarno. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPUPK, dr. Radjiman Wediodiningrat dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Sudah seharusnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, kita terapkan melalui perilaku, sikap, tindakan, serta cara berpikir. Dikutip dari buku Ensiklopedia Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila (2021) oleh Toto Sugiarto dkk, secara umum, Pancasila bisa diartikan sebagai landasan serta ideologi bangsa. Pancasila adalah landasan dari segala keputusan yang mencerminkan kepribadian bangsa. Bisa pula diartikan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara.
Pengertian Pancasila Menurut Pengusul Pancasila
1. Mohammad Yamin
Mohammad Yamin Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Selama ini disebutkan bahwa dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi: Peri kebangsaan Peri kemanusiaan Peri ketuhanan Peri kerakyatan Kesejahteraan rakyat Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Namun dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno. Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno. Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981). Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan "dasar-dasar yang tiga", yakni: Permusyawaratan Perwakilan Kebijaksanaan
2. Soepomo
Soepomo merupakan seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika Indonesia merdeka. Selama ini dinarasikan bahwa usulan untuk rumusan Pancasila juga diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945. Konon Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu: Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan rakyat Namun Soepomo sebenarnya juga tidak mengusulkan dasar negara dalam bentuk lima nilai yang mirip dengan Pancasila. Sebab sejak awal, Soepomo memang tidak ingin berbicara mengenai dasar negara, melainkan mengenai pengertian (teori) negara. Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan Soepomo hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik. Lalu darimanakah lima sila Soepomo itu? Lima sila tersebut diambil secara acak dari pidato Soepomo selama Orde Baru, untuk menunjukkan (seolah-olah), Soepomo juga mengusulkan Pancasila. Soekarno Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan tersebut adalah: Kebangsaan Indonesia Internasionalisme dan perikemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang Maha Esa Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila. Di mana akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila. Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu: Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945 Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949 Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Baca juga: Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Rumusan dasar negara Pancasila yang sah Rumusan yang sah berdasarkan sistematis yang benar terdapat pada UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan dan rumusan Pancasila sah sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Ir. Soekarno
Soekarno, Proklamator Republik Indonesia yang juga merupakan Bapak Proklamasi, memberikan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila. Menurut Soekarno, Pancasila adalah filosofi hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pancasila bukan hanya sekedar dasar negara, tetapi juga merupakan panduan moral yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
1. Ali Sastroamidjojo