Lihat ke Halaman Asli

Reta Virul Herfiyati

Belajar agar mencapai cita - cita jadi seorang Jurnalis

PPKM Darurat Berdampak bagi Pedagang di Pasar Gunung Putri yang Ngeluh Sepi

Diperbarui: 23 Juli 2021   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

BOGOR -- PPKM Darurat resmi di berlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, namun kebijakan ini telah resmi di perpanjang oleh pemerintah sampai tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan ini membuat seluruh sektor perekonomian semakin buruk, termasuk pada para pedagang di Pasar Gunung Putri, Bogor.

Sebagaimana yang telah di tetapkan pemerintah, seluruh masyarakat diwajibkan untuk tetap di rumah dan tidak di izinkan keluar daerahnya masing -- masing. Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini di berlakukan, seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya, serta seluruh sektor perekonomian seperti rumah makan, warung makan, pedagang, ojek online, dan lainnya juga terkena dampaknya. Di tengah situasi ini banyak masyarakat yang harus tetap mencari penghasilan, namun pada pemberlakuan ini sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pendapatan.

Salah satunya pemberlakuan  PPKM ini terjadi di pasar Gunung Putri, Bogor, Kamis (23/7/21). Pemberlakukan kegiatan masyarakat di pasar ini sangat di jaga ketat oleh petugas kepolisian maupun Satpol PP, petugas selalu menertibkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengurangi jam operasional di pasar tradisional tersebut.

Berkurangnya jam operasional di pasar tradisional, yang dimulai dari jam 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, membuat para pedagang mengeluh dengan penetapan tersebut. Hal ini di karenakan banyaknya masyarakat yang meminimalisir pengeluarannya selama PPKM, membuat para pedagang sepi pembeli dan penghasilan pun juga ikut menurun drastris.

"Memang selama ini sepi banget pembeli, apalagi pasti banyak orang yang meminim kan pengerluarannya jadi omset pedagang juga menurun. Tapi untungnya saya sendiri buka cathering online, jadi masih lumayan dapet penghasilan walaupun ga sepenuhnya kayak hari - hari biasanya." Ujar Yati sebagai pedagang warung makan.

Di seluruh area pasar ini, biasanya Satpol PP akan melakukan patroli pada jam 8 pagi, namun saat ini Satpol PP juga melakukan patroli pada jam 8 malam tepatnya pada saat seluruh pedagang harus menutup jualannya. Lain hal nya dengan apotek dan klinik yang di perbolehkan untuk membuka toko selama 24 jam.

"Kasihan pedagang yang bukanya sore, kayak penjual pecel lele, martabak, nasi goreng, angkringan, cafe, dan lainnya. Karena ada PPKM ini, mereka harus tutup lebih awal yang biasanya mereka tutup sampai jam 11 atau jam 12 malam, dan pastinya omsetnya pun ga ada sama sekali. Jangankan keuntungan modal pun pasti pas -- pasan." Ujarnya

Dengan kebijakan pemberlakuan ini membuat seluruh masyarakat terutama pedagang merasa sangat meresahkan. Namun karena tidak ada pilihan lain, pedagang tetap menjalankan dan mematuhi kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, serta dapat diharapkan situasi kembali aman dan dapat kembali beraktivitas tanpa ada larangan dari pihak manapun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline