Lihat ke Halaman Asli

Jangan Pertaruhkan Nasib Siswa

Diperbarui: 23 November 2020   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama :Resty Amelia A

Kelas : xii Mipa 1

Jangan Pertaruhkan Nasib Siswa

Di tengah pandemi COVID-19 sekalipun, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Meskipun begitu, pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status wabah suatu daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada jumat lalu mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning untuk mengadakan pembelajaran luring (tatap muka). Padahal sebelumnya Kemdikbud hanya mengizinkan sekolah di zona hijau saja untuk dibuka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jika tidak dilaksanan dengan hati-hati, izin berdasarkan status wilayah tersebut bisa menjadi malapetaka. Sebab, zona merah, oranye, kuning atau hijau bukanlah sekat yang ketat. Selama pergerakan penduduk antar zona wilayah masih bebas, maka semua zona tetap rawan tertular COVID-19.

Izin pembelajaran tatap muka sebaiknya diberikan berdasarkan kesiapan dari masing-masing sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Tolak ukurnya tidak hanya dari ketersediaan fasilitas pencegah penularan saja. Sekolah juga harus memastikan semua guru, staff, murid, hingga orangtua siswa tidak memiliki riwayat interaksi dengan suspect yang terpapar virus. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah.

Pengakuan Mas Menteri Nadiem bahwa PJJ atau pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi kurang efektif bukanlah hal yang mengada-ada. 

Di berbagai wilayah terutama di di daerah terpencil banyak murid yang tidak memiliki smartphone dan akses internet. Tidak sedikit pula guru yang belum siap mengajar dari jarak jauh.

Pandemi COVID-19 memang telah memperlihatkan lagi betapa timpangnya infrastruktur Indonesia. Sebelumnya, OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development pernah melansir data bahwa hanya 34 persen penduduk Indonesia yang terkoneksi dengan internet. Survey Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia pada tahun 2018 juga mengungkap hasil yang serupa. 

Di Jawa, lebih dari 55,7% penduduk dapat mengakses internet. Sementara itu di Kalimantan baru 6,6% saja yang terhubung ke internet. Namun semua fakta tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlonggar izin pembukaan sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline