Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Peraturan dan Jenis-Jenis Peraturan

Diperbarui: 15 Januari 2024   00:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian peraturan 

Menurut lydia Harlina Martono (2012), peraturan adalah pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapatperaturan, manusia bisa bertindak sewenangwenang, tanpa kendali dan sulit diatur.

Menurut Brownlee (2010), peraturan sendiri diartikan sebagai seperangkat norma-norma yang mengandung perintah dan larangan. Yang didalamnya mengatur tentang bagaimana individu seharusnya berperilaku apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.

Menurut Rasdi Ekosiswoyo (2002) berpendapat peraturan atau tata tertib ialah sesuatu untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada seseorang.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah ketentuan yang mengikat dari suatu lembaga atau kelompok masyarakat untuk mematuhi, mentaati peraturan atau larangan yang telah ada terhadap suatu hal.

Jenis jenis Peraturan
1.Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang dihasilkan dari proses legislasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan lainnya yang dibuat oleh lembaga legislatif.

2.Peraturan Lembaga Non-Legislatif
Peraturan Lembaga Non-Legislatif merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga non-legislatif, seperti peraturan pemerintah atau keputusan menteri yang mengatur hal-hal teknis, administratif, atau tertentu dalam suatu bidang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline