Lihat ke Halaman Asli

Surat Izin Perumahan (SIP) sebagai Bentuk Izin Kepenghunian pada Awal Kemerdekaan

Diperbarui: 11 Juni 2024   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sandang, pangan, papan adalah kebutuhan primer yang harus bisa dipenuhi oleh setiap manusia. Papan yang berarti rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan yang penting untuk hidup di dunia ini. Rumah digunakan sebagai tempat tinggal serta sarana pembinaan keluarga.  Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Konstitusi Negara Indonesia, rumah menjadi salah satu hak asasi yang dituntut atas pemenuhannya. Karena telah diatur sedemikian rupa pada Konstitusi Negara, maka Negara dituntut atas pemenuhan hak asasi tersebut.

Sejak awal kemerdekaan, pemerintah telah membuat peraturan untuk pemenuhan hak asasi tersebut. Seperti yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan dijelaskan bahwa "Setiap warga negara dan badan-badan swasta dapat dengan bebas membangun perumahan dan menetapkan penggunaannya baik untuk dipakai sendiri ataupun disewakan". Dikeluarkannya peraturan tersebut dengan menimbang untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan yang perlu diadakan pembangunan perumahan secara meluas.

Namun untuk membangun dan menempati suatu perumahan diperlukan Surat Izin Perumahan (SIP) dari Kepala Kantor Urusan Perumahan atau yang disebut Kepala K.U.P. Berawal sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan, Surat Izin Perumahan (SIP) menjadi syarat bagi penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan, Bab IVA Pasal 13b ayat 2 dikatakan bahwa Kepala Daerah dapat mencabut Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang berada dibawah kekuasaannya melalui Kepala KUP dengan persetujuan Kepala Daerah Tingkat II menimbang jika masa berlaku Surat Izin Perumahannya telah berakhir, penggunaan perumahan yang tidak memenuhi syarat, dan perumahan yang hubungan sewa-menyewanya telah diputuskan oleh pengadilan negeri.

Lalu pada Bab yang sama Pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala KUP dapat mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap penghuni jika yang menggunakan perumahan tidak memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) yang sah, dan jika Surat Izin Perumahannya telah dicabut akibat menggunakan perumahan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline