Lihat ke Halaman Asli

Restu Ahmad

Universitas Sumatera Utara

Peran Pekerja Sosial dan Satpol PP dalam Konseling terhadap Gelandangan dan Pengemis

Diperbarui: 10 Juni 2024   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Peran Petugas Satpol PP Kota Medan Dalam Menertibkan Gelandangan Dan Pengemis Di Kawasan Kota Medan

Kota medan merupakan kota ketiga terbesar di indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, dengan kota terbesar ketiga dan merupakan kota metropolitan yang tidak terlepas dengan adanya gepeng di kota Medan. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan Serta Peraktek Susila Kota Medan. Pemerintahaan kota Medan dalam mengeluarkan peraturan daerah tersebut diharapkan adanya ketertiban, kenyamanan serta tidak menggung keindahan kota. Namun pada saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang butuh perhatian pemerintah, yang ditemukan di jalan kota Medan.

Penertiban merupakan usaha mencapai kondisi atau situasi yang teratur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gelandangan dan pengemis merupakan seorang dengan situasi hidup tanpa rumah, pekerjaan, serta bertualang untuk mendapatkan penghasilan dengan meminta di tempat umum. Sebab itu, mereka menggunakan kawasan umum atau fasilitas lain untuk tidur dan menjalankan kehidupan sehari -- hari.

Fokus pelaksanaan penertiban gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan ialah kegiatan menganalisis bentuk implementasi serta mekanisme kegiatan yang dilakukan. Pelaksanaan mekanisme dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui pendekatan secara persuasif guna menghindari perbuatan anarkis dari gelandangan dan pengemis karena merasa diancam. Kemudian bentuk pelaksanaan lain yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli lokasi di sejumlah titik di jalan raya, serta wisata kuliner malam yang bertujuan menjaga keamanan dan ketentraman.

Selama Satpol PP melaksanakan patrol di lokasi tersebut maka diharapkan akan meminimalisir keberadaan gelandangan dan pengemis. Satpol PP juga melakukan pembinaan dengan pemberian sanksi kepada gelandangan dan pengemis yang terjaring razia supaya merasa jera dan tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Diperlukan upaya patroli lokasi yang dilakukan secara berjangka supaya dapat memberikan efek jera kepada gelandangan dan pengemis untuk tidak melakukan aksinya kembali.

Kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Metro dengan membagi tugas anggota untuk patroli lokasi secara berkala baik pagi, siang, sore, bahkan malam hari. Secara khusus melakukan patroli pada kawasan yang menjadi titik keresahan warga. Namun masih banyak ditemukan, jika anggota Satpol PP selesai melaksanakan patroli maka oknum gelandangan dan pengemis kembali muncul untuk mencari penghasilannya.

Keberadaan sumber daya manusia di Satpol PP Kota Medan bertujuan supaya tujuan pokok dan fungsi terlaksana dengan baik serta memaksimalkan wewenang yang dimiliki oleh satpol pp sendiri. Secara keseluruhan, kinerja yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Medan sangat baik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP Kota Medan didukung oleh sumber daya manusia. Berdasarkan data tahun 2021, diantaranya adalah Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 77 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 625 orang Pegawai Harian Lepas (PHL).

Tidak hanya sumber daya manusia pelaksanaan tugas menertibkan gelandangan dan pengemis yang dilakukan oleh Satpol PP juga terbantu dengan adanya fasilitas yang memadai. Adapun Pengukuran Realisasi dan Capaian Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2016-2020 Pada Indikator Cakupan Patroli Siaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah tercapai 100% sesuai dengan target yaitu senilai 3 (dengan formulasi 21 regu dikali 3x patroli per 21 kecamatan).

2. Peran Pekerja Sosial Dalam Menertibkan Gelandangan Dan Pengemis 

Pekerja sosial (Social worker) merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan. Dalam menertibkan gelandangan dan pengemis pekerja sosial juga perlu untuk mengambil peran.

Dalam proses penertiban gelandangan dan pengemis dilakukannya penyampaian komunikasi kebijakan kepada gepeng namun hanya sebatas himbauan atau nasihat dikarenakan pemahaman perda tersebut tidak dipahami oleh gepeng karena keterbatasan pengetahuan sehingga yang dilakukan hanya sebatas himbauan penting atau peringatan saja. Akan tetapi apabila gepeng telah di tanggap oleh petugas akan diberikan perjanjian tidak mengemis lagi dan ditangkap oleh petugas tiga kali gepeng akan di rehabilitasi di panti asuhan punge di Kota Medan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline