Pasuruan Kota -- Kasi Administrasi Kamtib (Dwi YAYAK Rahmat Hidajat) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Kemenkumham Jatim bersama dengan Anggotanya melakukan perawatan dan pemeliharaan berkala terhadap senjata api yang di gunakan jika terjadi hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamanan Lapas serta di gunakan Petugas pada saat bertugas di pos jaga. (Kamis, 10/12/2021).
Perawatan dan pemeliharaan ini dilaksanakan berlangsung di ruangan Kamtib dan di ruang senjata. Perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas, terutama petugas yang berada di pos jaga atau pos atas ( pati ambon ). Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.
Pengunaan senjata ini pun tidak diperbolehkan bagi petugas yang belum mendapatkan pendidikan menembak atau Kesamaptaan. "Senjata api ini hanya bisa digunakan oleh Petugas yang sudah mendapatkan pelatihan fisik atau Kesamaptaan dan pelatihan menembak" Ucap Aminuddin Kasubsi Keamanan kepada humas lapas pasuruan.
Keadaan senjata api yang ada di Lapas Pasuruan masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh anggotanya sehingga senjata ini masih tetap terjaga kondisinya.
Senjata api ini ibarat istri kedua...jadi harus dirawat dan dipelihara dengan baik, dan sesuai dengan SOP kami tim Kamtib melakukannya dengan baik dan benar, kata Yayak jepada humas lapas pasuruan kanwil kemenkumham jatim.
"Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api ini, dan akan siap digunakan jika diperlukan" pungkas Yhoga Aditya Kalapas Pasuruan.
( Humas Lapas Pasuruan )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H