Lihat ke Halaman Asli

Paskibraka Lepas Jilbab pada Saat Pengukuhan di IKN

Diperbarui: 2 September 2024   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh: Resti Wulandari

Mahasiswi tingkat 1

Masalah ketuhanan atau keagamaan

Ketuhanan atau keagamaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tuhan, termasuk sifat-sifat luhur-Nya. Orang yang beragama harus mentaati peraturan dan menghindari larangan yang ada di setiap kepercayaannya masing-masing. Di dalam islam terdapat larangan untuk tidak mengumbar aurat, salah satu aurat yang harus di tutupi oleh perempuan yaitu rambut, karena itu merupakan salah satu aurat bagi perempuan. Jadi bagi perempuan yang beragama islam di wajibkan untuk menutup auratnya terutama pada bagian rambut dengan menggunakan hijab. 

Namun baru-baru ini terdapat permasalahan yang timbul yaitu isu tentang anggota paskibraka yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. Pada Selasa, 13 Agustus 2024 telah dilaksanakannya pengukuhan di IKN yang berjumlah 18 anggota putri, namun kegiatan tersebut mendapatkan kritikan tajam dari banyak pihak karena pada saat kegiatan pengukuhan tidak ada satupun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyuni menjelaskan bahwa pelepasan jilbab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. "Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di IKN. 

Respon orang tua juga banyak membuat perhatian masyarakat karena banyak orang tua yang kecewa melihat anaknya tidak menggunakan jilbab lagi. Meskipun itu adalah acara kenegaraan, pelepasan jilbab perlu dikritisi karena rasa nasionalisme seseorang bukan di ukur dari "mau atau tidaknya menggunkan jilbab". Banyak orang tua yang kaget ketika melihat anaknya di TV pada saat pengukuhan tidak menggunakan jilbab. Dan mereka berharap, pada pelaksanaan upacara bendera di IKN, setiap anggota paskibraka putri yang menggunakan jilbab untuk di larang.  

Dan pada akhirnya hari Kamis, 15 Agustus 2024 Yudian selaku Kepala BPIP  membuat pernyataan lagi. Ia meminta maaf kepada publik usai larangan penggunaan jilbab itu menimbulkan kisruh. Yudian juga secara tegas menyatakan mencabut larangan tersebut. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono pun mengambil keputusan dengan memperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara HUT RI ke-79. " Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan perngibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," ujar Heru di Balai Agus, Balai Kota Jakarta.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline