Lihat ke Halaman Asli

Restika Susanti

Mahasiswi, Strata 2 Universitas Lampung

Sengketa Lahan Tebu, Pergub Lampung Dicabut

Diperbarui: 5 Juni 2024   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 https://dinaskebudayaan.jakarta.go.id/

Tujuan dari  pencabutan Pergub ini adalah untuk menghindari banyaknya dampak lingkungan akibat pembakaran kebun tebu yang cukup luas di lampung sehingga dapat berimbas pada kerusakan lingkungan. Jika pencabutan ini untuk keselamatan lingkungan maka akan memiliki dampak yang sangat positif untuk lingkungan sekitar.

Namun dalam hal ini apakah pencabutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang atau tidak. Penjelasan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 251 ayat (2), (3), (4), dan (8) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan untuk diuji oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan 45 Pemerintah Kabupaten telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah. Putusan tersebut menyatakan bahwa mekanisme pembatalan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri bertentangan dengan UUD 1945.

Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan gubernur bukanlah bagian dari kerangka peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai sebagai kesalahan jika Perda Kabupaten/Kota, yang merupakan produk hukum berbentuk peraturan, dapat dibatalkan oleh keputusan gubernur, yang merupakan produk hukum berbentuk keputusan.

Di sisi lain, potensi adanya dualisme putusan pengadilan terjadi antara putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pengujian substansi perkara yang sama, seperti pengujian terhadap Perda Kabupaten/Kota. Hal ini dapat terjadi ketika Perda dibatalkan melalui keputusan gubernur, kemudian digugat di PTUN. Mahkamah menilai bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan jaminan dan perlindungan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa pengujian atau pembatalan Perda merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

 gambarhttps://www.lenterapendidikan.com/

Terkait dengan pembakaran tebu yang ada di Provinsi Lampung. Dari pihak Perusahaan tebu menyatakan bahwa tindakan membakar tebu dapat menyuburkan tanah karena perubahan PH atau keasaman tanah. Di sisi lain pihak dari Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar jika terjadi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

 https://th.bing.com/

Akibat dari pembakaran tebu di Lampung yang cukup luas dan sudah beberapa kali terjadi, maka dari KLHK dan masyarakat bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Putusan tersebut mengharuskan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pada  Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, tidak di jelaskan bahwa  dalam Pasal 33 tahun 2020 pembakaran tebu di Batasi 10 hektar, dan di musim kemarau hanya di lakukan di pagi hari sedangkan di musim hujan di lakukan  pagi dan sore hari. Namun, dalam Pergub No.19 Th 2023 tidak lagi adanya pembatasan lahan yang di bakar dan waktu pembakaran lahan tebu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline