Lihat ke Halaman Asli

Resti Arsita

Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG

Mengenal Akad Jual Beli Murabahah Pada Bank Syariah

Diperbarui: 29 Mei 2024   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Tahukah kamu, kalau akad murabahah ini merupakan akad yang paling banyak digunakan pada Bank Syariah, hal itu dibuktikan dari data yang telah diolah oleh Jamilatun Ni'mah dan Budiani Kusumaningrum, pada Jurnal El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam tahun 2024.

Dari data tersebut, diketahui bahwa akad yang paling sering digunakan adalah akad murabahah, yang tiap tahunnya juga mengalami peningkatan.

Mengenal Akad Murabahah

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, murabahah merupakan akad jual beli barang antara Bank Syariah (penjual) dengan nasabah pembeli) dengan cara menjelaskan harga awal beli nya dan menetapkan keuntungan harga (laba) bagi bank kepada nasabah pembeli.

Landasan Hukum akad murabahah salah satunya terdapat pada Q.S. Al-baqarah (2) : 275 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

Jenis-jenis Murabahah

1. Murabahah Tanpa Pesanan

Bank Syariah menyediakan barang yang siap untuk dijual belikan tanpa melihat ada nasabah yang membeli atau tidak. Penyediaan barang yang dilakukan oleh bank dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :

  • membeli barang jadi melalui produsen 
  • barang-barang dari persediaan mudharabah dan musyarakah.

2. Murabahah Melalui pesanan

Bank Syariah menyediakan barang setelah ada pesanan yang masuk dari nasabah, dengan spesifikasi barang yang jelas.

skema-664e1dec34777c7b35719d92.png

sumber gambar : sikapiuangmu.ojk.go.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline