Opini : Menyikapi Aksi Demonstrasi pindah ke DPR dan Empat tuntutan Mahasiswa
oleh : INDIRA RESTY ARDHANA - Mahasiswa STIKOSA AWS
21010003
Aksi demonstrasi mahasiswa dilakukan pada 11 April 2022 di tengah bulan Ramadhan,tak menyurutkan semangat mereka untuk menyuarakan,mewakili hati masyarakat yang tak mampu untuk menyampaikannya. salah satunya yaitu masalah konstitusi yang ada bisa berjalan.
Pada awalnya rencana demonstrasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ini diselenggarakan di Istana Negara Jakarta,namun tiba tiba berpindah lokasi ke Gedung DPR Senayan Jakarta." pengalihan tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya konstitusi yang merupakan tugas pokok dari legislatif" . Ujar Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal
Dikutip dari artikel liputan 6.com perubahan lokasi tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menegaskan bahwasannya pemilu 2024 akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan pemerintah dan DPR yaitu 14 Februari.
Dalam peristiwa tersebut, ada aksi yang bertema BEM SI Geruduk Rumah Rakyat berisi empat tuntutan yang disuarakan BEM SI :
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
Empat tuntutan tersebut dikutip dari liputan6.com
Dan dari empat tuntutan tersebut saya sepakat.
Karena sejatinya wakil rakyat merupakan sebuah wadah penyaluran aspirasi segala hal yang terjadi dirasakan oleh rakyat tidak memandang ras,jabatan maupun lainnya. Wakil rakyat haruslah adil,netral dan transparan terhadap rakyat. tidak boleh meng-emaskan salah satu pihak