Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Bupati adalah sebutan untuk kepala daerah kabupaten di Indonesia. Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politik (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Gubernur adalah seorang kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian, berpangkat di bawah kepala negara, dan dalam beberapa hal merupakan perwakilan resmi kepala negara seperti gubernur jenderal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H