Lihat ke Halaman Asli

KUA Jatinangor Adakan Nikah Kantor

Diperbarui: 29 Oktober 2022   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Kantor Urusan Agama Jatinangor mengadakan nikah kantor Jum'at ( 28/10/2022)

Masalah Finansial bisa diatasi oleh calon mempelai yang salah satu caranya adalah menikah di KUA, berdasakan peraturan pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 Tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak Yang berlaku pada Departemen Agaman (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Akan tetapi , syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika propesi pernikahan berada diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp. 600 ribu.

Apabila kita ingin melaksanakan nikah kantor pasti harus melewati beberapa syarat yang mana syarat tersebut tidaklah mudah sehingga harus menyiapkan dari jauh-jauh hari sehingga memudahkan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan yang lainnya. Dengan itu syarat pernikahan di KUA harus sangat teliti.

"Bukan tanpa alasan , tidak sedikit pasangan yang terlalu santai dalam mengurus surat-surat nikah sehingga banyak yang stress menjelang hari pernikahan karena keteteran "ujar Dede".

Jika sudah melaksanakan syarat pernikahan di KUA kemudian menikah, sehingga bisa mempersiapkan hal yang lainnya salah satunya menabung uang, untuk keperluan mendadak lainnya, karena kita tidak tahu hal apa yang akan terjadi se;anjutnya didalam kehidupan kita, jika orang lain tidak bisa membantu maka diri sendiri lah yang dapat diandalkan.

Reporter : Resi Tri Rahayu Saripudin

Email : Resitri1008@gmail.com'

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline