Lihat ke Halaman Asli

Resi Aji Mada

Tulisan pribadi

Polantas Bakal Tak Boleh Menilang, Kalau Pelanggaran di Depan Mata?

Diperbarui: 22 Januari 2021   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pengendara saat ditilang polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Salah satu rencana program dari kapolri terpilih yang baru Listyo Sigit Prabowo adalah dengan merubah sistem penindakan tilang manual menjadi tilang elektronik. Itu berarti mengandalkan sistem monitoring digital salah satunya melalui cctv untuk menemukan dan menentukan pelanggaran.

Sebenarnya E-tilang bukanlah hal yang baru, setidaknya secara konsep dan teknologi di Indonesia. Sudah dari beberapa tahun yang lalu Polri mulai menyerap teknologi E-tilang dan mengujicobakan di beberapa tempat.

Yang berbeda, versi kapolri baru Listyo Sigit berdasar yang beliau ungkapkan (atau setidaknya berdasarkan pemberitaan) adalah rencana polantas yang tak lagi diberi kewenangan untuk menilang. Selama ini setahu penulis E-tilang direncanakan dilakukan beriringan dengan tilang oleh anggota polisi.

Pertanyaannya sekarang apakah E-tilang akan efektif tanpa ada campur tangan dari petugas kepolisian (polantas) di lapangan?

Memang benar E-tilang menggunakan teknologi dengan menggunakan cctv (dam mungkin alat lain) yang memiliki kecerdasan buatan canggih untuk mendeteksi jenis pelanggaran tertentu yang sistemnya telah diinput. Misalnya melebihi kecepatan atau melanggar lampu merah, tak memakai helm dsb.

Tetapi tentu ada beberapa pelanggaran yang mestinya tak bisa ditangkap oleh sistem ini, misalnya saja kepemilikan surat ijin mengemudi (SIM). Pelanggaran administrasi kepemilikan SIM biasanya ditemukan didahului pelanggaran kasat mata atau dikala ada razia kepolisian.

Pelanggaran ini (kepemilikan SIM) tentu tak bisa dilacak oleh sebuah kamera, atau mungkin penulis saja yang tak tahu teknologinya. Berbeda dengan pajak misalnya masih bisa diolah oleh E-tilang dengan tangkapan nomor kendaraan yang dipadukan dengan data perpajakan.

Jika memang nantinya anggota kepolisian lalu lintas tak diberi kewenangan untuk menilang, apakah berarti pelanggaran administratif tak lagi diantisipasi (melalui razia berkala) atau hanya diantisipasi ketika seorang pengendara tertangkap melakukan pelanggaran kasat mata terlebih dahulu?

Atau ada alat dan teknologi yang menggantikan manusia (anggota lantas) dalam melakukan razia demi menghindari penyelewengan yang selama ini sering terjadi (salam tempel)? Ini masih jadi pertanyaan penulis.

Cangkupan cctv E-tilang tentunya tak bisa mengcover seluruh jalanan, padahal potensi pelanggaran bisa terjadi dimana saja. Atau bahkan ketika anggota polisi sedang mengatur lalu lintas dan mendapati pelanggaran di depan mata akankah dilakukan pembiaran karena mereka tak memiliki kewenangan menilang?

Cctv di perempatan jalan mungkin saat ini sudah jadi hal yang lumrah, bagaimana dengan di sepanjang badan jalan yang lain? Setidaknya sampai titik saat ini, penulis masih menemukan  dan membayangkan banyak celah yang bisa ditemukan untuk menghindari E-tilang bahkan ketika sengaja melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline