Kebahagiaan merupakan tujuan utama manusia dalam kehidupan manusia itu sendiri. Kebahagiaan itu akan dapat dicapai apabila segala sesuatu kebutuhan hidup dapat terpenuhi baik secara lahir maupun batin. Terpenuhinya kebutuhan yang bersifat sandang , rumah, dan kekayaan lainnya lebih banyak mendapatkan perhatian dalam ilmu ekonomi. Terpenuhinya kebutuhan material inilah yang di sebut dengan sejahtera.
Maslahah mursalah menurut istilah terdiri dari dua kata , yaitu maslahan dan mursalah kata maslahah menurut bahasa berarti "Manfaat" dan kata mursalah berarti "lepas". Gabungan dari dua kata tersebut adalah marsalah mursalah.
Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan dayaguna suatu benda , baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Prinsip konsumsi dalam islam yaitu Keadilan syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Prinsip kebersihan, syarat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an maupun sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocokuntuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Prinsip kesederhanaan , prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan yang berarti janganlah makan secara berlebih. Prinsip kemurahan hati, dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan tuhan karena kemurahan hati-Nya. Prinsip moralitas, bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya, yakni untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual.
Etika konsumsi dalam islam harus sesuai dengan syariat islam , tidak boleh menggunakan harta dengan cara yang salah yakni menujutujuan yang terlarang dan melanggar hukum. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebihan yang melanggar hukum seperti makan, pakaian, tempat tinggal atau bahkan sedekah. Seperti dalam Al-Qur'an di katakan : " Makan dan Minumlah, tetapi jangan berlebih lebihan, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"(Q.S, Al-A'affraf, 7:311). Ajaran islam mengajarkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak di antara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi di atas melalui tingkat moderat(wajar) dianggap israf dan tidak di senangi islam.
Dalam hal melakukan konsumsi harus dengan cara yang halal, barang-barang yang menunjukkan nilai kebaikan, kesucian, keindahan serta akan menimbulkan kemaslahatan umat baik secara materiil maupun spiritual. Sebaliknya jika benda-bendayang buruk tidak suci tidak dapat di gunakan juga di anggap barang-barang konsumsi dalam islam serta dapat menimbulkan kemudaratan apabila di konsumsi akan di larang.
Maslahah dalam konsumsi, seperti yang di singgung di atas maslahah berarti manfaat. Manfaat berarti dapat memenuhi kebutuhan konsumen sesuai konsep islam. Seperti contoh : ketika kita diminta seseorang untuk memakan sepiring siomay di pinggir jalan atau menyantap seporsi hamburger direstoran termahal kira-kira kebanyakan orang akan memilih?
Bagi orang yang memiliki uang lebih akan memilih untuk makan direstoran termahal akan tetapi bagi mereka yang memiliki uang sedikit akan memilih makan sepiring siomay di pinggir jalan. Dari contoh tersebut tergambar pertimbangan seseorang dalam mengkonsumsi suatu barang yang antara lain biaya dan selera. Padahal menurut pandangan islam apabila kita hendak memilih sesuatu yang akan di konsumsi bukan hanya karena selera dan biaya. Kita juga harus emperhatikan faktor manfaat serta halal atau tidaknya barang tersebut. Faktor manfaat dan berkah inilah yang merupakan bagian utama dari Maslahah.
Pesan-pesan Al-Qur'an mengenai makanan atau konsumsi yaitu ketika berbicara tentang perintah makan, Allah Swt memerintahkan agar manusia memakan makanan yang sifatnya halal. Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi atau ukhrawi. Seperti dalam firman Allah: " wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagikamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (Q.S Al-Maidah (5): 87).
DAFTAR PUSTAKA
Kahf, Monzer. 1995. Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam). Semarang : Pustaka Pelajar.
Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana Prenada Media.