Pada zaman sekarang dengan meningkatnya kemajuan dibidang teknologi, banyak memberikan kemudahan kepada manusia. Salah satunya dalam bidang jual beli, pada saat ini jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung tetapi juga bisa dilakukan secara online. Dengan maraknya e-commerce saat ini memberikan kenyamanan kepada pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi jual beli.
Tetapi dengan pesatnya jual beli pada masa sekarang tetap saja terdapat beberapa kendala, diantaranya yang dialami oleh penjual adalah penyediaan barang yang akan dijual. Tidak sedikit para penjual yang membutuhkan banyak persediaan barang, tetapi terkendala dengan jumlah modal yang dimiliki.
Oleh sebab itu pada saat ini banyak bermunculan Dropshipping. Dimana dropshipping tidak mengharuskan penjual memiliki dan mengetahui kondisi produk yang akan dijual.
Karena hal tersebut terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang sistem dropshipping, terlebih dalam perspektif ekonomi islam dimana para ulama Sebagian memperbolehkan dan Sebagian lagi tidak memperbolehkan. Tujuan ditulisnya artikel ini adalah supaya kita mengetahui sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi Islam.
Kata Kunci: Dropshipping, Ekonomi Islam
Droppshipping adalah suatu usaha penjualan produk tanpa harus memiliki apapun (Derry Iswidharmanjaya, 2012), dengan kata lain penjual dapat menjual suatu produk tanpa harus memiliki stok barang, karena penjual hanya perlu menjual produk dengan cara mempromosikan lewat media sosial. Dengan berperan aktif dalam mempromosikan produk dari supplier dan mencari konsumen.
Dengan adanya sistem dropshipping, hal tersebut mendorong peminat bisinis untuk melakukan jual beli online dikarenakan jual beli dengan sistem dropshipping ini mempermudah penjual dan penjual tidak banyak mengeluarkan modal.
menurut Feri Sulianta Dropshipping adalah salah satu metode jual beli secara online, di mana badan usaha atau perorangan baik itu toko online atau pengecer (dropship) tidak melakukan penyetokan barang, dan barang didapatkan melalui jalinan kerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki barang sesungguhnya atau disebut dropshipper.
Dalam Ekonomi Syariah menurut Abdul Aziz dropshipping merupakan bagian dari bentuk duniawi yang bernilai ibadah dan juga merupakan Amanah. Ba'i as-salam menurut Yazid Afandi merupakan akad pesanan atau jual beli dengan pembayaran terlebih dahulu, dan barangnya diserahkan kemudian hari. Tetapi dengan syarat ciri-ciri barang tersebut harus jelaslah penyifatannya, serta jelas kuantitas, kualitas dan waktu penyerahannya.
Dalam perspektif ekonomi Islam jual beli dropshipping, merupakan suatu transaksi untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan Muqasyid Asyariah
Apabila kita perhatikan, dalam sistem dropshipping ini terdapat beberapa subyek yang sama dengan Ba'i as-salam, diantaranya subyek pembayaran jelas dan juga jelas dalam segi kuantitas, kualitas dan waktu penyerahannya.