Lihat ke Halaman Asli

Reri Sandrian

Mahasiswa

Akibat Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

Diperbarui: 24 November 2022   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja yang tidak seimbang merupakan salah satu penyebab munculnya pengangguran. Jumlah pengangguran yang besar terkadang membuat perusahaan-perusahaan merasa di atas angin. Mereka kerap memperlakukan karyawan tidak semestinya dan tidak menggubris keberatan karyawan karena beranggapan masih banyak pencari kerja. Jadi, tidak rugi bila perusahaan mekutus hubungan kerja dengan "karyawan pemberontak".

Posisi karyawan yang lemah terkadang menjadikan mereka hanya se ekor sapi perah yang terus menerus diperah, tanpa di indahkan haknya. Salah, jika beranggapan hal itu hanya terhadi pada karyawan atau buruh pabrik. Kasus serupa itu juga terjadi pada perusahaan perusahaan besar dan mapan yang berkantor di kawasan elit dan bonafid. 

Meski mereka berpakaian necis, berdasi, dengan rambut klimis, tidak sedikit yang merasa tanggung jawabnya  tidaksepadan dengan hasil yang di dapat.

Dunia kerja, tidak peduli dimanapun bekerja di pabrik, institusi pendidikan, media massa, perbangkan, telekomunikasi, dan perusahaan multi nasional kerap diwarnai dengan masalah. Permasalahan yang timbul bisa berujung pada ketidak harmonisan hubungan industrial yang berimbas tidak tercapainya target, pemberian surat peringatan, mutasi, demosi hingga tidak naik gaji bahkan sampai timbul PHK.

Ketidak puasan yang timbul dari sebuah ketidak adilan bisa menjadi api dalam sekam, yang dapat membakar, jika tidakdi atasi dengan tepat. Sayangnya para petinggi perusahaan kerap tidak peka terhadap ketidak adilan yang terjadi. Seringkali kerugian yang diderita  atau performa buruk dari perusahaan, menjadi menjadikan karyawan sebagai satu-satunya penyebab itu semua.

Perusahaan cendrung menyalahkan karyawan mencari kambing hitam dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal dalam sebuah struktur perusahaan atau organisasi, semua pihak ikut andil dalam tercapainya suasana kacau tersebut.

Menghadapi persoalan ini, karyawan lebih sering berada di posisi yang lemah. Karyawan cendrung untuk manut terhadap perintah dari atasan atau perusahaan. Mereka seperti tidak memiliki kekuatan untuk mengoreksi langkah pimpinan perusahaan. Kebanyakan hal tersebut terjadi karena ketidak tahuan masyarakat terhadap aturan seputar tenaga kerja. Walaupun ada suara mereka kerap kalah lantang.
 
Adapun bentuk pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dalam hal :
 1. Dalam masa percobaan
2. Mengundurkan diri
3. Berakhirnya jangka waktu yang telah di perjanjikan
4. Sakit berkepanjangan
5. Meninggal dunia
6. Mencapai batas usia kerja
7. Pelanggaran tata tertip kerja, aturan kedisiplinan dan skorsing
8. Putusan pengadilan negri
9. Rasionalisasi
10. Tidak cakap dalam bekerja.                        

Hal ini di atur dalam Undang- undang ketenaga kerjaan (PP No 35 Tahun 2021.) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline