Meskipun mekanisme menunda dan mengangsur pembayaran pajak telah dijelaskan dalam Undang-Undang KUP, masih banyak masyarakat yang kurang familiar dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pajak. Akibatnya, KPP sering kali menolak permohonan yang diajukan oleh masyarakat.
Menurut Pasal 9 ayat (4) UU KUP, DJP memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak.
Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 tahun 2014 yang terakhir diubah oleh PMK Nomor 18 tahun 2021, bahwa angsuran atau penangguhan dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang menghadapi kesulitan likuiditas atau berada dalam situasi di luar kendali yang membuat mereka tidak dapat membayar pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Objek dan Syarat Permohonannya Apa Saja?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak atas:
1. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB.
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
1. Tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya, dan melampirkan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang meminta pengangsuran atau penundaan.
2. Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya diminta untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran untuk permohonan angsuran, atau jumlah utang pajak yang pembayarannya diminta untuk ditunda dan jangka waktu penundaan untuk permohonan penundaan.
3. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal ditandatangani selain Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa khusus.