Reportkawanua.com-Sulawesi Utara. Kejadian naas yang terjadi beberapa hari lalu yang dialami oleh Melisa Panggemanan (22) dijalan Sarapung. Wenang. Manado (23-02/2022) yang mendapat perhatian khusus oleh pemerintah (Hillary Brigita Lasut) bersama aparat kepolisian.
Kejadian inipun langsung direspon cepat oleh aparat kepolisian yang di perintahkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara. Tim gabungan Resmob dan opsnal Polresta Manado yang langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dengan sangat cekatan, pelaku menyerahkan diri tak berkutik walaupun beberapa jam bersembunyi di gang pasar Karombasan.
Ipda heraldy menuturkan proses penangkapan dan perburuan telah berhasil menangkap tiga orang pelaku, satu diantaranya merupakan pelaku utama berinisial VK warga Karombasan wenang. Manado. Ungkapnya kepada media.
Menurut keterangan pelaku kepada media, motif kejadian ini bermula ketika pelaku merasa dendam kepada korban, namun naas panah wayer yang melejit kencang salah sasaran kepada orang yang tak bersalah. Pelaku dijerat dengan pasal 351 yaitu penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman paling lama dua tahun dan UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang menguasai atau membawah senjata tajam dengan hujan 10 tahun penjara" . Ungkap kasie Humas Manado. . Iptu Sumardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H