Lihat ke Halaman Asli

Manajemen Pengawasan Bank Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://ikatanbankir.com/uploads/201001/logo-bi.jpg

Manajemen yang dikelola rapi dalam suatu organisasi sangat diperlukan. Baik itu organisasi dalam pemerintahan maupun swasta. Adapun fungsi dari manajemen itu sendiri terdiri dari empat, yaitu planning, organizing, leading, dan controlling. Sebuah organisasi jika ingin terus berkembang maka harus menjaga keempat fungsi tadi dengan baik. Salah satu yang tidak kalah penting dalam fungsi manajemen adalah controlling atau pengawasan. Tanpa disertai fungsi pengawasan, maka fungsi terdahulu tidak akan efektif. Menurut para ahli, ada 5 langkah dalam melakukan controlling. Pertama, kita harus menetapkan standar dan rencana kinerja yang jelas. Kedua, melakukan pemantauan terhadap kinerja tersebut secara aktual. Ketiga, membandingkan hasil terhadap rencana dan standar. Keempat, berkomunikasi terhadap hasil dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Kelima, mengambil tindakan korektif bila diperlukan atau memberikan feed back positif bagi pekerjaan yang baik. Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L.Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan sebagai : “ the process by which manager determine wether actual operation are consistent with plans.”

Metode pengawasan bisa dibagi menjadi dua, yaitu pengawasn non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif. Seperti namanya, pengawasan non kuantitatiftidak melibatkan angka-angka. Namun, teknik-teknik yang sering digunakan diantaranya : pengamatan, inspeksi teratur dan langsung, laporan lisan dan tertulis, evaluasi pelaksanaan, diskusi antara manager dengan bawahan dalam pelaksanaan suatu kegiatan, Management By Exception (MBE). Prinsip ini mengatakan bahwa bawahan mengerjakan semua kegiatan rutin sedangkan manager hanya mengerjakan kegiatan tidak rutin. Pengawasan kuantitatifmelibatkan angka-angka. Teknik-teknik nya antara lain: Pertama, anggaran, terdiri dari anggaran operasi (kas, penjualan) dan anggaran khusus (planning programming, human resource accounting). Kedua, audit, terdiri dari internal audit dan eksternal audit. Ketiga, analisis break-even, yaitu menggambarkan hubungan biaya dan penghasilan untuk menentukan pada volume berapa agar biaya total sehingga tidak mengalami laba atu rugi. Keempat, analisis rasio, yaitu membandingkan rasio perusahaan satu terhadap perusahaan lain yang sejenis.

Syarat untuk melakukan pengawasan yang baik, yakni pengawasan harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan, melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dengan segera, mempunyai pandangan ke depan, obyektif, teliti, dan sesuai dengan standard yang digunakan, luwes atau fleksibel, serasi dengan pola organisasi, ekonomis, mudah dimengerti, serta diikuti dengan perbaikan atau koreksi.

Bentuk pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Pengawasan intern biasanya dilakukan oleh bagian internal auditor. Laporan tertulis yang biasa diserahkan bawahan kepada atasan adalah laporan harian, mingguan, bulanan, dan khusus. Pengawasan ekstern biasa dilakukan oleh akuntan publict. Pemeriksaan umum yang dilakukan oleh akuntan publict dapat dibagi menjadi 4 golongan, antara lain : Pemeriksaan umum (rutin), pemeriksaan khusus, pemeriksaan neraca, serta pemeriksaan sempurna (detail audit).

Lantas, bagaimana dengan lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia dalam menjalankan fungsi manajemen pengawasannya? Serta, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan pada lembaga itu dan apa akibatnya? Salah satu contoh yang dapat menjadi acuan kita adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Dalam UU No.23/1999, BI diberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya. BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Disamping itu, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan BI berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.ebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaanatau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap banksesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Dalam keadaan normal, pengawasan ini dilakukan minimal setahun sekali. Hal yang dilakukan adalah mengecek atau verifikasi serta melakukan pendalaman terhadap potensi permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan tidak langsung. Dari hasil analisa data dan pengecekan langsung di lapangan akan diperoleh profil risiko suatu bank. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. Pengawas ini dilakukan pengawas bank dengan meneliti dan menganalisis laporan-laporan berkala bank kepada BI. Pengawas juga bisa mendapatkan informasi dari sumber-sumber lain baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Disamping itu, BI juga akan menerapkan Sistem Informasi Pengawasan (Simwas) yang baru, yang bisa dilakukan tahun ini. Menurut Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Joni Swastanto, Simwas merupakan sistem internal BI yang bisa membuat pengawasan terhadap bank makin efektif dan efisien. Dengan sistem itu, petugas pengawas bank BI dapat melihat data pokok bank, data keuangan, dan tingkat kesehatan bank. Selain itu, petugas juga bisa membaca laporan rutin dan non rutin, analisis pengawas, penelitian, informasi perbankan, termasuk hasil fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan. Namun, masih belum diketahui berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk pengembangan software tersebut.

BI juga meminta bank untuk menyampaikan laporan tahunan kepada masyarakat melalui media massa. Dengan terbukanya kondisi keuangan bank, masyarakat akan dapat bersikap kritis kepada manajemen bank mengenai kualitas pengelolaan dana titipan masyarakat.

Disamping pengawasan eksternal, pengawasan bank juga dilakukan oleh internal bank. Ini dinamakan sebagai garda depan pengawasan. Di internal bank ada fungsi internal control dan satuan kerja internal audit. Lapisan pengwasan ini juga makin diperkuat dengan adanya dua pos jabatan Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen.Kedua figure inilah yang diharapkan menjadi mitra kerja Pengawas Bank dalam menjalankan tugas.

Dari tahun 2004-2007, BI membuat program peningkatan fungsi pengawasan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan tahapan-tahapan, antara lain peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Diharapkan dengan adanya pengawasan-pengawasan yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia, perbankan di Indonesia menjadi tertib dan sehat sehingga tidak merugikan negara.

Sebenarnya, Bank Indonesia sendiri telah berusaha menjalankan fungsi pengawasan perbankan di negara ini dengan baik. Sebab, pengawas bank yang dimiliki BI di setiap bank adalah para professional muda dan senior yang sudah memahami betul tugas dan tanggung jawabnya. Akan tetapi, bagaimana dengan kasus Bank Century?Kasus tersebut membuat image BI buruk. BI dianggap lemah dalam melakukan pengawasan. Ada dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait upaya penyelamatan Bank Century. Akibatnya negara dirugikan dalam jumlah yang besar. Pendapat itu tidak sepenuhnya benar tapi tidak sepenuhya keliru. Yang sering dilupakan publik adalah tugas pengawas bank adalah memastikan bahwa pengelolaan sebuah bank mengikuti prosedur atau koridor yang ditentukan agar bank dikelola secara hati-hati. Jadi tugas pengawas bank itu hanya sebatas mengingatkan manajemen bank bahwa ada rambu yang dilanggar. Sedangkan urusan bank menjadi sehat atau tidak sehat sepenuhnya tugas direksi bank itu sendiri, karena itulah mereka digaji mahal.

Namun, menurut salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Krishna Wijaya, mengatakan bahwa sistem pengawasan perbankan harus dibedakan antara bank besar dengan bank kecil. Dia menegaskan bahwa setiap bank memiliki manajemen yang berbeda-beda, sehingga sistem pengawasannya juga dibedakan. Dia berkata bahwa seandainya ia terpilih, maka akan memberi warna baru pada proses pengawasan bank.

Dengan adanya kasus Bank Century tersebut, Bank Indonesia dituntut untuk lebih mengetahui kesehatan perbankan di Indonesia. Diantaranya harus memperhatikan beberapa aspek. Pertama, permodalan, yang ditujukan untuk melindungi nasabah bank. Kedua, kualitas asset dan manajemen, yang menjadi tolak ukur adanya jaminan kelangsungan usaha perbankan. Ketiga, manajemen yang dikelola secara profesional dengan tidak mengabaikan nilai-nilai fundamental perbankan. Keempat, rentabitas, untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentanya sebuah bank dalam menjalankan opersionalnya. Kelima, likuitas dan solvabilitas, dua hal yang tak bisa diabaikan dalam rangka menganalisis bank. Serta, aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan bank. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah ketegasan dari BI sangat diperlukan, agar tidak terjadi kerugian yang berkepanjangan.

Dengan adanya pengawasan bank secara berlapis, diharapkan bank-bank pun tetap memutar roda bisnis mereka dalam koridor sebagaimana diatur UU. Meski tindak pengawasan sudah berlapis, tapi itu bukan berarti menjamin bakal tidak ada bank bermasalah. Tetap terbuka adanya kemungkinan bank bermasalah yang dipicu oleh berbagai sebab. Bisa karena persoalan internal maupun eksternal. Dan bila ada bank bermasalah itu tidaklah sepenuhnya kesalahan pengawasan Bank Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Kuntarto, Niknik M., 2007. Cermat dalam Berbahasa, Teliti dalam Berpikir. Jakarta:Mitra Wacana Media.

Tim Edukatif, 2006. Kompeten Berbahasa Indonesia Jilid 3 untuk kelas XII.Jakarta:Erlangga.

Nickels, McHugh,2008. Understanding Business eight edition. New York: Mc Graw Hill.

Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert,2006. Business eight edition. New York: Prentice Hall.

Tim Edukatif, 2006. Kompeten Berbahasa Indonesia Jilid 1 untuk kelas X. Jakarta:Erlangga.

Http://www.google.com/Bank Indonesia

Http://www.google.com/Manajemen Pengawasan Bank Indonesia

Http://Jajusuf.blogspot.com/

Http://infobanknews.com/

Http://inilah.com/

Http://majalah.tempointeraktif.com/

Http://www.kompas.com/

Reny Suliana / Universitas Multimedia Nusantara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline