Lihat ke Halaman Asli

Muasal Perbuatan Melawan Hukum Ditafsirkan Luas

Diperbarui: 6 November 2022   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: cnnindonesia.com

Ketika terbayang melewati sebuah rumah susun, sejenak pikiran saya terbawa ke dalam suasana kehidupan yg kompleks, interaksi yg hanya dibatatasi oleh sekat-sekat dinding, bahkan conflict of human interest-pun kadang mewarnai.

Teringat catatan lama menggambarkan drama bertetangga.

Saluran pipa air ledeng di sebuah gedung (kira-kira seperti rumah susun) di Kota Zutphen, Belanda bocor, dikarenakan yang tinggal di unit atas tidak mau menutup keran, karena musim dingin pipa menjadi bocor.

Saluran air itu berada di unit de Vries. Bocoran air itu mengucur ke unit bawah yang dijadikan gudang kulit.

Akibatnya, kulit milik Nijhof rusak. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan.

Begitu juga kasus Perkara Lindenbaum vs. Cohen adalah suatu tonggak penting yang memperluas pengertian perbuatan melawan hukum "onrechtmatige daad."

Akhirnya melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung di Belanda) tahun 1919 Lindenbaum dinyatakan sebagai pemenang.

Hoge Raad menyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Sebelum adanya Arrest tersebut, pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Psl 1365 KUH Perdata hanya ditafsirkan secara sempit.

Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline