Di dalam hukum acara, dikenal dua jenis proses beracara, yaitu "contentious procesrecht" dan "non contentious procesrecht".
Contentieus procesrecht adalah hukum acara yang bersifat mengadili dan menyelesaikan suatu sengketa, dimana sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak yang saling berlawanan.
Sedangkan non contentieus procesrecht atau disebut juga volluntaire procesrecht adalah hukum acara yang di dalamnya tidak mengandung penyelesaian suatu sengketa, oleh karena itu hanya melibatkan satu pihak saja yang disebut pemohon.
Untuk proses beracara di Mahkamah Konstitusi, selain digunakan hukum acara yang mengandung sengketa (contentious procesrecht), juga digunakan acara non sengketa yang bersifat vollunter.
Terkait dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya (selanjutnya disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi), terlihat masih sederhana, baik dalam asas dan sifat hukum acara Mahkamah Konstitusi maupun dalam luasnya cakupan masalah yang dirumuskan dalam kaidah-kaidah yang dikandungnya.
Berdasar pada mandat atau pelimpahan wewenang dari pembuat undang-undang tersebut, maka Mahkamah Konstitusi juga berusaha mengatur masalah-masalah yang dihadapi dalam praktek, yang belum diatur dan dicakup oleh undang-undang hukum acara dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Semoga informasi ini dapat membantu kita mengenal lebih jauh banyak istilah-istilah yang termuat pada hukum acara. -RM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H