Lihat ke Halaman Asli

Contentious Procesrecht dan Non Contentious Procesrecht

Diperbarui: 9 Maret 2022   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Palu Sidang | Sumber: pngegg.com

Di dalam hukum acara, dikenal dua jenis proses beracara, yaitu "contentious procesrecht" dan "non contentious procesrecht".

Contentieus procesrecht adalah hukum acara yang bersifat mengadili dan menyelesaikan suatu sengketa, dimana sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak yang saling berlawanan. 

Sedangkan non contentieus procesrecht atau disebut juga volluntaire procesrecht adalah hukum acara yang di dalamnya tidak mengandung penyelesaian suatu sengketa, oleh karena itu hanya melibatkan satu pihak saja yang disebut pemohon. 

Untuk proses beracara di Mahkamah Konstitusi, selain digunakan hukum acara yang mengandung sengketa (contentious procesrecht), juga digunakan acara non sengketa yang bersifat vollunter.

Terkait dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya (selanjutnya disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi), terlihat masih sederhana, baik dalam asas dan sifat hukum acara Mahkamah Konstitusi maupun dalam luasnya cakupan masalah yang dirumuskan dalam kaidah-kaidah yang dikandungnya.

Berdasar pada mandat atau pelimpahan wewenang dari pembuat undang-undang tersebut, maka Mahkamah Konstitusi juga berusaha mengatur masalah-masalah yang dihadapi dalam praktek, yang belum diatur dan dicakup oleh undang-undang hukum acara dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). 

Semoga informasi ini dapat membantu kita mengenal lebih jauh banyak istilah-istilah yang termuat pada hukum acara. -RM. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline