Lihat ke Halaman Asli

Perda Jakarta No. 8/2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Diperbarui: 28 Februari 2022   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo: www.huffingtonpost.com via idntimes.com

Siapakah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan? Berdasarkan Pasal 6 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 20211, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama yang dari Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang tua.

Kesimpulan: Kerjasama yang aktif dari setiap komponen bangsa mulai dari Pemerintah Daerah, lingkungan sekitar tempat tinggal, keluarga yang berada di rumah serta khususnya orang tua sangat dibutuhkan dalam setiap tindakan dan keselamatan dari tindakan kekerasan yang mengintai setiap saat khususnya bagi perempuan serta anak-anak, dimana komponen-komponen tersebut tidak bisa bekerja sendiri-sendiri saja, melainkan harus terjalin ekosistem kerjasama yang baik guna perlindungan yang lebih terkoneksi dalam mencegah hal-hal seperti tindakan kekerasan.

Hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan salah satunya yakni hak atas pendampingan. Apakah maksudnya? Yang dimaksud dengan hak katas pendampingan adalah hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk didampingi oleh orang-orang professional yang terdiri atas, diantaranya psikolog, psikiater, ahli Kesehatan, rohaniawan, advokat, dan anggota keluarga. 

Kesimpulan: Perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan berhak mendapatkan pendampingan dari individu-individu yang bekerja sebagai sukarelawan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan selama proses peradilan, dimana para pendamping ini juga bisa berasal dari anggota keluarga korban, teman, maupun organisasi independent yang memberikan perhatian pada saksi dan korban atau juga paralegal atau pengacara/advokat yang tentunya mengerti terkait permasalahan hukumnya.

Komisi Aksi Daerah bertugas dalam menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Apa saja yang merupakan jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak? Yang dimaksud pekerjaan terburuk untuk anak, diantaranya anak yang bekerja di sektor konstruksi, anak yang dilacurkan, anak yang bekerja sebagai pemulung, pekerja rumah tangga, bekerja di industra rumah tangga, bekerja sebagai pengemis, pencuci kendaraan, bekerja di sektor hiburan, hingga anak-anak yang bekerja sebagai pedagang asongan sampai pengamen jalanan.

Kesimpulan: Selain membentuk unit kerja dengan nama P2TP2A, guna menunjang terlaksananya perlindungan kepada perempuan dan anak, maka Gubernur membentuk Gugus Tugas serta Komisi Aksi Daerah pengapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. 

Nantinya Komisi ini didukung dengan komponen-komponen lainnya akan bekerja memberantas unit-unit usaha yang tergolong usaha berat yang dalam perusahaan tersebut mempekerjakan anak-anak di dalamnya. 

Bagi anak-anak yang bekerja di jalanan seperti pengamen, pedagang asongan hingga pengemis pun tidak luput dari tugas Komisi Aksi Daerah ini dalam pemberantasannya sampai ke akar-akar. 

Nantinya anak-anak ini akan dibina untuk memperoleh keahlian yang mumpuni hingga dapat diberdayakan di tengah masyarakat yang tentunya dengan jenis pekerjaan yang lebih mausiawi dan sesuai dengan usia serta kemampuan fisik mereka. -RM




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline