Lihat ke Halaman Asli

Green and Blue Constitution: Konstitusionalisasi Kedaulatan Nusantara

Diperbarui: 14 Desember 2021   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: https://www.orlandosentinel.com/

Di tengah situasi keadaan global saat ini, dimana ancaman krisis daya dukung ekosistem dan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Indonesia semakin nyata, maka konstitusionalisasi norma hukum lingkungan menjadi kritis dibutuhkan seiring dengan semangat kita memperkuat demokrasi dan negara hukum, serta tata pemerintahan yang baik (good governance).

Apa itu Green Constitution dan Blue Constitution?

Green Constitution atau terjemahan dari Konstitusi Hijau yaitu sebuah metode dalam melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan untuk masuk ke dalam sebuah konstitusi -- dalam hal ini tentunya konstitusi Indonesia (UUD) - dengan cara meningkatkan dejarat dari norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi. Dengan demikian landasan lingkungan hidup bukan hanya berada pada tataran peraturan perundang-undangan (UU, PP, dsb) saja, namun menjadi lebih kuat.

Blue Constitution atau terjemahan dari Konstitusi Biru merupakan sebuah gagasan yang dikaji dengan memperluas pengertian tentang konsep wilayah Negara Indonesia yang berdaulat, yang mana "wilayah" itu tidak hanya mencakup daratan dan perairan saja, namun juga wilayah udara, ruang angkasa, dan bahkan kawasan luar angkasa (aerospace) yang sangat penting untuk dijangkau dalam kerangka konstitusionalisme kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Apa dasarnya?

Wacana konstitusi hijau dilihat dari tercerminnya gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep dari demokrasi ekonomi dalam UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang ada di tangan rakyat yang tercermin dalam konsep hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta tercermin juga pada konsep dari demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan - hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 28H ayat (1) berbunyi, 

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan."

Sementara Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, 

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline