Secara umum politik mempunyai dua arti kata yaitu: politik dalam arti kepentingan umum (Politics) dan politik dalam arti kebijakan (Policy).
Politics adalah rangkaian asa / prinsip,keadaan,jalan,cara atau alat yang di gunakan untuk mencapai tujuan.
Policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang di kehendaki.
Politik proses pembentukan yang meliputi proses pembuatan keputusan dalam hal tentang kebijakan negara.
Yang berbagai macam kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sementara kesehatan memiliki arti kondisi manusia dalam semua aspek.
Ilmu dan seni untuk kesejahteraan kesehatan pada masyarakat dalam suatu wilayah yang di anut di dalam sebuah negara tersebut.
Dan telah kita ketahui BPJS,JAMKESMAS memberikan keringanan atau bantuan terhadap masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kesejahteraan kesehatan pada masyarakat.
Politik kesehatan merupakan upaya pembangunan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dan politik kesehatan adalah kebijakan negara di bidang kesehatan di mana kebijakan publik yang di dasari oleh hak yang paling fundamental,yaitu sehat merupakan hak bagi warga negara.
Sehingga dalam keputusan politik khususnya kesehatan tidak jauh dari pembahasan mengenai kesejahteraan bagi warga negara.