Lihat ke Halaman Asli

Review sosiologi, empiris dan Normatif serta pemikiran max Weber dan H.L.A Hart (uts sosiologi)

Diperbarui: 3 November 2023   17:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Renny Kurnia Fatmawati 

Nim: 212111218 / HES 5F

Matkul: Sosiologi Hukum 

Dosen : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

Uts sosiologi hukum

 Sosiologi hukum ialah hukum yang mengatur antara interaksi Manusia dan masalah di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Hukum ini mengatur tentang agama, demokrasi serta adat.

Adapun sosiologi menurut para ahli atau para pakarnya ;

1. Lawrence Friedman

 sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi.

2. Roscoe Pound

hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai hasil dari kebutuhan sosial. Pound menekankan pentingnya menganalisis hukum dari perspektif fungsional dan dampaknya terhadap masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline