Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Tebal : 62-72
Tahun Terbit: 2015
Reviewer : Renny Kurnia Fatmawati
NIM : 212111218 / Hes 5F
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Di dalam artikel ini di jelaskan mengenai Penikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena belum mencapai usia untuk menikah. Contoh pernikahan diri yang terjadi di lereng Merapi, Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama tahun 2011 terjadi 40 pernikahan diri. Pernikahan diri ini sangat memperhatikan sekali.
Di artikel ini juga di jelaskan mengenai dampak dari pernikahan dini yaitu anak-anak di bawah umur yang belum siap untuk membina rumah tangga, mempunyai dampak kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan pengaturan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan bahwa usia pernikahan perempuan minimal 18 tahun dan laki-laki 21 tahun. Dampak secara modis memang pernikahan diri ini sangat beresiko. Beberapa kasus kesehatan yang dialami dalam pernikahan diri/pernikahan terlalu muda seperti; kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Dilihat dari problematika hukum pernikahan dini diatur pada Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan halal yang menuju Rahmat dsn di nilai ibadah. Kemudian dijalankan dengan mu'asyarah bil ma'ruf. Sehingga membentuk ikatan antara laki-laki dan perempuan menjadi keluarga yang sakinah.