Lihat ke Halaman Asli

Apakah Kunci Sukses Amerika Serikat Menjadi Negara yang Besar dan Superpower?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

US State Department Services Dual Nationality

Departemen Luar Negeri AS Layanan Dwi Kewarganegaraan

Dwi Kewarganegaraan Amerika Serikat (AS)

Apakah Dwi Kewarganegaraan (DK):

Dwi Kewarganegaraan berarti bahwa seorang individu adalah sebagai warga negara untuk dua negara pada saat yang bersamaan. Namun, setiap negara memiliki hukum tersendiri mengenai Dwi Kewarganegaraan. Beberapa negara memperbolehkan dan yang lainnya tidak memperbolehkan, sementara beberapa negara tidak memiliki hukum khusus mengenai Dwi Kewarganegaraan. Dwi Kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang bisa didapatkan secara otomatis dan mudah. Ini adalah proses yang terjadi ketika seseorang menjadi warga negara lain, selain daripada negara kelahirannya. Dwi Kewarganegaraan bisa terjadi secara otomatis untuk beberapa individu. Sebagai contoh: seorang anak lahir di Amerika Serikat dan mempunyai orang tua sebagai warga asing maka dalam hal ini si anak memiliki Dwi Kewarganegaraan AS secara otomatis dan juga mempunyai warga negara asal orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk anak-anak warga AS yang lahir di luar negeri di mana anak tersebut adalah warga negara AS dan juga bisa menjadi warga dimana dia dilahirkan jika negara dimana tempat anak tersebut dilahirkan mengenal dan mengakui Dwi Kewarganegaraan.

Nilai Kewarganegaraan menurut Pemerintah AS:

Amerika Serikat memiliki sejarah panjang dalam menyambut imigran dari seluruh bagian dunia. Amerika Serikat menghargai dan memberi nilai tinggi atas kontribusi dari imigran yang terus memperkaya negara AS dan melestarikan warisan sebagai tanah kebebasan dan kesempatan. Memutuskan untuk menjadi warga negara AS adalah salah satu keputusan paling penting dalam hidup seseorang. Jika seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara AS maka orang tersebut harus menunjukkan komitmen kepada Amerika Serikat dan loyalitas kepada konstitusinya. Sebagai imbalannya, orang tersebut dihargai, dilindungi dan diberikan semua hak-hak istimewanya yang merupakan bagian dari kewarganegaraan AS.

Pandangan Pemerintah AS mengenai Dwi Kewarganegaraan :

Pemerintah AS memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan. Amerika Serikat mengakui hukum Dwi Kewarganegaraan termasuk juga Multi Kewarganegaraan. Penting untuk memahami bahwa warga negara asing TIDAK akan kehilangan kewarganegaraannya ketika menjadi warga negara AS. Seorang individu yang menjadi warga negara AS melalui naturalisasi dapat tetap mempunyai kewarganegaraan aslinya. Namun, karena beberapa negara tidak mengakui Dwi Kewarganegaraan, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengajukan permohonan menjadi warga negara AS.

Perlakuan Hukum Terhadap Pemegang Dwi Kewarganegaraanadalah masalah yang kompleks dan penting untuk dipahami bahwa Dwi Kewarganegaraan tidak hanya mempunyai manfaat saja, tetapi juga mempunyai kewajiban yang baru dengan menjadi warga negara ganda. Menjadi warga kedua negara berarti bahwa orang tersebut perlu untuk mematuhi hukum kedua negara.Kedua negara memiliki hak untuk menegakkan hukum, terutama jika orang tersebut melakukan perjalanan di salah satu negaranya. Sebagai contoh, seseorang yang memegang Dwi Kewarganageraan AS dan Vietnam sedang melakukan perjalanan dan kemudian berada di Vietnam, maka orang tersebut harus mematuhi hukum Negara Vietnam, sebaliknya jika orang tersebut sedang berada di AS, maka ia akan mematuhi hukum AS.

Warga negara AS yang mempunyai Dwi Kewarganegaraan harus menggunakan paspor AS untuk memasuki dan meninggalkan Amerika Serikat. Penggunaan paspor asingnya di negara lain tidak akan membahayakan atau mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan AS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline