Nama : Renny Syahrani
NIM : 33222010012
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo. M.Si.Ak
Edwin Sutherland (1883-1950) adalah seorang sosiolog Amerika yang dianggap sebagai salah satu kriminolog paling berpengaruh di abad ke-20. Lahir di Gibbon, Nebraska, ia memperoleh gelar Ph.D. dari University of Chicago pada tahun 1913 dengan gelar ganda di bidang sosiologi dan ekonomi politik. Sutherland memegang posisi di berbagai universitas, termasuk Universitas Illinois dan Universitas Chicago, sebelum bergabung dengan Universitas Indiana pada tahun 1935, di mana ia mendirikan Sekolah Kriminologi Bloomington dan bertahan sampai kematiannya. Dia menerbitkan beberapa karya penting, termasuk "Kriminologi" dan "Pencuri Profesional", dan terpilih sebagai presiden American Sociological Society pada tahun 1939 dan Sociological Research Association pada tahun 1940.
Sutherland dikenal karena pendekatannya yang bijaksana dan jelas, dan dia dihormati karena pengamatan dan kesimpulannya yang cermat. Dia tidak argumentatif tetapi dikenal karena keyakinannya yang kuat. Selain kontribusi akademisnya, ia memegang berbagai posisi kepemimpinan di organisasi akademis dan profesional, yang semakin menunjukkan pengaruh dan pengaruhnya di bidang kriminologi dan sosiologi. Ia terkenal karena mendefinisikan teori umum tentang kejahatan dan kenakalan, yang dikenal sebagai teori asosiasi diferensial. Teori Sutherland menjelaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain, dan bahwa individu yang bergaul dengan perilaku kriminal lebih besar kemungkinannya untuk terlibat dalam perilaku kriminal. Teori Sutherland sangat relevan dengan kejahatan kerah putih, yang ia definisikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh individu dari kelas sosial tinggi dalam pekerjaan mereka.
Di Indonesia, korupsi merupakan permasalahan luas yang berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, runtuhnya kekuasaan negara, dan merosotnya moralitas pejabat. Korupsi tidak boleh dipandang sebagai suatu perbuatan pelanggaran hukum biasa, melainkan harus dipandang sebagai suatu kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Teori Sutherland dan hubungan mengenai fenomena kejahatan korupsi di Indonesia.
Apa Itu Korupsi?
Korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan serta uang negara untuk kepentingan pribadi dengan cara menerima atau memberikan suap, sogokan, atau imbalan lainnya. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, bisnis, dan masyarakat umum. Korupsi mempunyai dampak yang merugikan masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa, dan birokrasi. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Disisi lain, berikut terdapat beberapa pengertian korupsi menurut para ahli :