Banyak ragam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak saat ini. Bagi Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana wajib dilakukan upaya diversi. Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam Diversi diantaranya adalah Anak yang menjadi pelaku pidana, Anak yang menjadi korban pidana, para keluarga kedua pihak/wali, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Selain itu dapat pula dihadiri Ketua RT/perwakilan masyarakat maupun Guru/pihak sekolah atau pihak lainnya sepanjang berpengaruh dalam pelaksanaan diversi.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum dapat melakukan pendampingan Anak setelah mendapat permintaan resmi dari pihak penyidik/kepolisian. Anak yang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik wajib didampingi oleh orang tua/wali, PK dan penasehat hukum. Kehadiran PK pada tahap ini adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak selama pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Anak kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua pihak yang hadir selama proses pemeriksaan wajib membaca dan memeriksa isi BAP kemudian menandatanganinya apabila isi BAP telah sesuai dan benar. Berdasarkan hasil pendampingan BAP, PK juga memberikan rekomendasi mengenai perkara Anak, apakah perkaranya dapat diupayakan diversi atau pemeriksaannya lanjut ke tahap berikutnya (kejaksaan dan/atau pengadilan). Oleh sebab itu, penyidik setelah melakukan BAP Anak dapat menyampaikan surat kembali kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) perihal permintaan pembuatan penelitian kemasyarakatan.
Apabila Anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana maka penyidik menyampaikan surat permintaan penelitian kemasyarakatan diversi kepada Kepala BAPAS sebagai dasar pelaksanaan diversi. Berdasarkan Pasal 28 UU SPPA, hasil penelitian kemasyarakatan yang disusun PK wajib diserahkan oleh BAPAS kepada penyidik dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah permintaan penyidik diterima. Penyidik kemudian mengupayakan diversi dalam waktu 7 hari setelah penyidikan dimulai. Pada saat pelaksanaan diversi juga wajib dihadiri pula oleh PK, Penasehat Hukum, Anak, Korban, dan Orang Tua/Wali kedua pihak. Bahkan tokoh masyarakat, guru atau tokoh agama dapat dilibatkan juga dalam upaya diversi.
Untuk dapat menghadirkan PK, penyidik menyampaikan lagi surat kepada Kepala BAPAS mengenai permintaan pendampingan diversi. Pasal 29 Ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi. Untuk itu, PK sebagai wakil fasilitator diversi hendaknya tidak terburu-buru dalam melaksanakan proses diversi. Jika pada pertemuan pertama diversi belum menemukan kesepakatan yang bersifat keadilan restoratif maka pertemuan diversi dapat dilakukan kembali sepanjang tidak melebihi 30 hari setelah dimulainya diversi. Dapat dipahami kondisi pihak korban mungkin saja masih dalam keadaan emosi tinggi dan sangat marah pada saat pertemuan pertama dan dapat dimungkinkan kondisi emosinya menurun dan stabil di lain waktu sehingga peluang keberhasilan diversi diharapkan dapat terjadi.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Pelaksanaan diversi dituangkan dalam Berita Acara Diversi dan hasil kesepakatan diversi dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Diversi. Berdasarkan Pasal 11 UU SPPA, kesepakatan diversi dapat berbentuk:
a. Perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi;
b. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
c. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKAS paling lama 3 bulan; atau
d. Pelayanan masyarakat.
Pasal 29 Ayat (3) UU SPPA mengatur bahwa dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan maka penyidik menyampaikan Berita Acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat Penetapan. Hasil Kesepakatan Diversi disampaikan dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh Penetapan. Penetapan tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Diversi kemudian Penetapan disampaikan kepada PK, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam kurun waktu paling lama 3 hari sejak Penetapan. Setelah menerima Penetapan, penyidik menerbitkan Penetapan Penghentian Penyidikan.
Bagaimana dengan tindak pidana yang dilakukan Anak namun tidak ada korban? Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana maka perkaranya pun dapat diupayakan diversi meskipun tidak ada korban. Pasal 9 Ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga korban, kecuali untuk: a. Tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. Tindak pidana ringan; c. Tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. Kesepakatan diversi pada keadaan ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi PK yang dapat berbentuk: rehabilitasi medis dan psikologis; penyerahan kembali kepada orang tua/wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan atau LPKS paling lama 3 bulan; atau pelayanan masyarakat.