Lihat ke Halaman Asli

Renni Anggraeni

Pembimbing Kemasyarakatan

Pembinaan dalam Lembaga sebagai Salah Satu Rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan Anak

Diperbarui: 9 September 2023   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak pidana tidak terlepas dari kehidupan manusia. Begitu juga dengan pelaku tindak pidana yang kerap pula dilakukan oleh anak-anak. Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradailan Pidana Anak (UU SPPA). Yang dimaksud Anak dalam tulisan ini adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pemeriksaan dan penanganan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga harus berdasarkan pada asas-asas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU SPPA sebagai berikut:

a. Asas Perlindungan;

b. Asas Keadilan;

c. Asas Nondiskriminasi;

d. Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak;

e. Penghargaan terhadap Pendapat Anak;

f. Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak;

g. Pembinaan dan Pembimbingan Anak;

h. Proporsional;

i. Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir; dan

j. Penghindaran Pembalasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline