Lihat ke Halaman Asli

Renitha Una

MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI

Polisi Berhasil Menangkap 15 Pelaku yang Melakukan Pemalsuan Surat Keterangan PCR

Diperbarui: 18 Januari 2021   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANTARA/HO-Polda Metro

  Polisi Resot kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta berhasil menagkap belasan orang yang bekerja sama melakukan pemalsuan surat keterangan PCR ( Polimerase Chain Reaction) yang merupakan salah satu syarat untuk semua orang ketika berpergian jauh di masa Pandemi seperti ini.

Polisi Resot kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta berhasil menagkap belasan orang yang bekerja sama melakukan pemalsuan surat keterangan PCR ( Polimerase Chain Reaction) yang merupakan salah satu syarat untuk semua orang ketika berpergian jauh di masa Pandemi seperti ini.

Pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan PCR oleh Kapolresta Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdia Saputra (Senin 18/1).

Polisi Mengamankan 15 pelaku tersebut yang berinisial NH,MHJ,YS,AA,T,IS,PA,B,U,ZAP,DA alias O,SB.ada juga ersangka lainnya M.S.dan RAS bin RS yang dinyatakan sudah meninggal.

Kasus pemasluan surat PCR terungkap  berawal dari video unggahan salah satu Relawan Penangan Kasus covid-19 dr.Tirta Mandira Hudi,atau panggilan akrabnya dr.Tirta,Belia menggunggap salah satu di video di akun instagramnya  @dr.tirta. tentang ulah pelaku yang memalsukan surat PCR tersebut.

Surat tersebut adalah surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa pasien tersebut bebas dari covid-19,dan sebagai salah satu syarat untuk naik pesawat.

Setelah melakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sudah sejak oktober 2020 mereka melakukan aksi tersebut. Dan sampai saat ini Polisi melakukan klarifikasi sejumlah surat pemalsuan tersebut palsu.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan,15 pelaku tersebut mendapatkan pasal berlapis dan terancam hukuman pencara 6 tahun penjara. Berdasarkan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan,dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Maria Regina Una




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline