Lihat ke Halaman Asli

Dilema Calon Pendidik dalam Menghadapi Kebijakan Pemerintah Menghapus Tenaga Kerja Honorer di Tahun 2023

Diperbarui: 18 Juni 2022   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penghapusan tenaga kerja honorer khususnya guru atau pendidik oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik maupun calon pendidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana kepegawaian ASN nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran tersebut pada poin 3 huruf a.

Dinilai bahwa keputusan pemerintah mengenai tenaga honorer ini masih menimbulkan banyak pertanyaan, mengapa tenaga kerja honorer harus diberhentikan padahal tenaga honorer mengambil peran cukup besar dalam membantu pemerintah?. Kita tahu bahwa Indonesia masih banyak memerlukan tenaga pendidik khususnya honorer karena jumlah guru PNS pun masih belum mencukupi kebutuhan akan tenaga pendidik. Kegelisahan ini tentunya sangat dirasakan oleh calon-calon pendidik karena akan sulit mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jurusannya sebagai seorang guru. Sedangkan untuk menjadi seorang PNS harus melewati beberapa tahapan salah satunya yaitu mengikuti tes CPNS, sedangkan untuk lolos pada tes tersebut dinilai cukup sulit, selain itu tidak setiap tahun dibuka dan rentang waktu pengumuman kelulusan cukup lama. Dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut kami berharap sebagai calon pendidik adanya solusi yang lebih baik dalam menangani permasalahan tersebut.

Menjadi seorang guru itu tidak mudah, mungkin terlihat gambang di beberapa kalangan yang memiliki kondisi ekonomi yang stabil dengan penghasilan tambahan lainnya. Namun bagi seorang yang bergantung dengan penghasilan dari profesinya sebagai guru hal itu tidak mudah, apa lagi jika tempat ia bekerja jauh dari akses jalan raya khususnya yang berada di pedesaan atau pedalaman, jaringan komunikasi yang terbatas, belum lagi jika tempat layanan kesehatan yang tidak memadai, sementara ada bagitu  banyak anak-anak yang membutuhkan bimbingannya.

Jika kita melihat pendidikan di kota-kota di Indonesia, profesi guru memang terlihat banyak sekali, bahkan dengan teknologi yang sudah maju saat ini peserta didik tidak harus dibimbing belajar oleh guru di sekolah, mereka juga bisa mendapatkan bimbingan tambahan belajar dari guru les. Sedangkan sekolah-sekolah di pedalaman untuk mendapatkan guru yang cukup di sekolah atau mendapatkan guru yang sesuai dengan bidangnya cukup sulit. 

Jumlah guru PNS yang ada juga terbatas, bagaimana keadaanya jika guru honorer ditiadakan?. Ketidak merataan pendidikan ini masih dirasakan oleh pelajar di Indonesia sampai saat ini, meskipun kita tahu bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian dengan berbagai upaya dan program-program dari pemerintah.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut minat dan semangat menjadi seorang pendidik berkurang, oleh karenya banyak calon pendidik yang tidak meneruskan profesinya, memilih jalan lain. Sebenarnya itu bukan menjadi persoalan, karena setiap orang bebas menentukan pilihan dan masa depannya, menjalankan profesi mulia sekalipun seperti seorang guru membutuhkan jaminan hidup, setidaknya ada rasa cukup.

Dilansir dari CCN  Indonesia (06/10/20) kekurangan guru mencapai satu juta setiap tahun dalam kurun waktu 2020-2024 dan angka ini akan terus meningkat setiap tahunnya. Kekurangan guru ini disebabkan karena banyaknya guru PNS yang pensiun yang tidak di imbangi dengan rekrutmen CPNS. Permasalahan tersebut membuat banyak sekolah-sekolah yang merekrut guru honorer dalam menutupi kekurangan guru. Menghadapi permasalahan tersebut Praptono selaku Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Kemendikbud bersama Kementerian PANRB mengoptimalkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mungkinkah PPPK dapat menjadi solusi mengatasi masalah kekurangan guru di Indonesia?, hal ini  mungkin masih dalam proses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline