Ciamis- Kata Pemuda Pelopor yang sering kita dengar dan rasa-rasanya tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, khususnya Warga Kabupaten Ciamis bahwasanya Pemuda Pelopor yaitu orang yang merintis atau mendirikan sebuah organisasi yang memiliki tingkat berdampak bagi masyarakat sehingga dimana memiliki inovasi yang baru atau belum ada sebelumnya, baik itu dengan metode ATM (Amati Tiru dan Modifikasi) ataupun sesuatu yang baru.
Akan tetapi di Kabupaten Ciamis sendiri, seorang Pemuda Pelopor harus memiliki Organisasi minimal berdiri selama satu tahun, lantas siapa yang mendaftarkan bahwa layak untuk menjadi pemuda pelopor yaitu dirinya, lingkungan sekitar dengan memiliki surat rekomendasi dari kecamatan.
Sebelum mengenal lebih jauh lagi terkait seleksi Pemuda Pelopor, maka saya akan menceritakan secara singkat terkait proses seleksi Pemilihan Pemuda Pelopor tahun 2023, karena saya tahun 2023 mutuskan untuk menjadi peserta pada saat itu harus ada surat rekomendasi, dan membuat Proposal kepeloporan nya.
Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Ciamis ini diselenggarakan oleh Disbudparpora Kabupaten Ciamis, dengan total hadiah tak tanggung-tanggung sejumlah 16,25 Juta rupiah. Sahabat harus memperhatikan terkait Kriteria nya yaitu Pemuda Ber KTP /KK di Ciamis, Usia minimal 16 tahun dan maksimal 30 tahun, bukan ASN, pegawai BUMD/BUMN, Mengisi google formulir Pendaftaran sesuai Kepeloporan yang ditekuni, tidak pernah menjadi Juara 1-3 dalam seleksi pemuda pelopor tingkat Nasional.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 29 Januari s.d 22 Februari 2024.
Seleksi administrasi kamu harus benar-benar teliti , disiplin serta penuhi dengan lengkap. Kamu harus mengisi Google Formulir dengan benar, pada tahun 2024 sebelum mendaftar kamu harus mempersiapkan terlebih dahulu yaitu :
1. Memiliki Akun Gmail
Sahabat harus memiliki akun Gmail yang aktif karena nanti akan dihubungi, jika belum memiliki maka silahkan buat dulu akun Gmail nya, disarankan dengan nama lengkap kamu ya supaya memudahkan panitia dan tidak boleh alai.
2. Nama Lengkap
Isi nama lengkap dengan benar tanpa adanya typo atau kesalahan dalam penulisan pastinya harus sesuai dengan di KTP (Kartu Tanda penduduk)