Lihat ke Halaman Asli

Reni Meimuri

Mahasiswa

Pokok- Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Diperbarui: 29 Oktober 2024   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Reni Meimuri/ 222111164/HES 5E

A. POKOK-POKOK PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A. HART

Max Weber dan H.L.A Hart adalah Dua tokoh penting dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum. Dalam sosiologi hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif berbeda mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Max Weber (1864--1920)

Max Weber adalah sosiolog Jerman yang terkenal dengan konsep tentang "rasionalisasi" dalam masyarakat modern, termasuk dalam ranah hukum. Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Dimas Fadilah & Dany Miftahul Ula yang berjudul " Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber", Dalam jurnal ini, pemikiran Max Weber yang dibahas meliputi:

 1. Teori Tindakan Sosial 

Max Weber menyatakan tentang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan interpretasi terhadap dunianya. Menurut Max Weber ada empat macam tindakan sosial yaitu sebagai berikut: 

a. Rasionalitas Instrumental (Zweck Rationalitat)

b. Tindakan yang Berorientasi Nilai (Wert-Rationalitat)

c. Tindakan Tradisional (Traditional Action)

d. Tindakan Afektif (Affectual Action)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline