Reni Meimuri/ 222111164/HES 5E
A. POKOK-POKOK PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A. HART
Max Weber dan H.L.A Hart adalah Dua tokoh penting dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum. Dalam sosiologi hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif berbeda mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat.
Max Weber (1864--1920)
Max Weber adalah sosiolog Jerman yang terkenal dengan konsep tentang "rasionalisasi" dalam masyarakat modern, termasuk dalam ranah hukum. Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Dimas Fadilah & Dany Miftahul Ula yang berjudul " Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber", Dalam jurnal ini, pemikiran Max Weber yang dibahas meliputi:
1. Teori Tindakan Sosial
Max Weber menyatakan tentang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan interpretasi terhadap dunianya. Menurut Max Weber ada empat macam tindakan sosial yaitu sebagai berikut:
a. Rasionalitas Instrumental (Zweck Rationalitat)
b. Tindakan yang Berorientasi Nilai (Wert-Rationalitat)
c. Tindakan Tradisional (Traditional Action)
d. Tindakan Afektif (Affectual Action)