Lihat ke Halaman Asli

reni aprilia21

Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Nama               : Reni Aprilia

Nim                 : 212111112

Kelas               : HES 5C

UTS SOSHUK

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli :

  1. August comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan, suatu pengetahuan dikatakan sebagai ilmu apabila mengembangkan suatu kerangka pengetahuan yang tersusun dan teruji yang didasarkan pada penelitian yang ilmiah. sosiologi dapat dikatakan sebagai ilmu, sejauh sosiologi mendasarkan penelaahannya pada bukti bukti ilmiah dan metode metode ilmiah.
  2. Soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  3. Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan.
  4. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala gejala sosial lainnya secara empiris analisis.
  5. Soetandyo wignjosoebroto, studi sosiologi terhadap fenomena fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation(hubungan hukum), termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi, dan kontruksi sosial.

Pengertian sosiologi hukum menurut pribadi :

Dari beberapa pengertian diatas dan beberapa ahli sosiologi, sosiologi hukum adalah sebuah ilmu hukum yang didasarkan dengan kegiatan sosial masyarakat, dimana hukum akan melandasi kegiatan masyarakat khususnya pada kegiatan sosial agar tidak ada kesenjangan hukum maupun kesenjangan sosial.

Contoh kasus, efektivitas hukum :

UU Perkawinan Pasal 1 Tahun 1974 di Indonesia mengatur batas umur pernikahan. Sebelum diubah, batas umur pernikahan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa pria boleh menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Namun, melalui revisi UU Perkawinan yang berlaku sejak 16 September 2019, batas umur pernikahan diubah. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang baru menyatakan bahwa pria dan wanita boleh menikah pada usia 19 tahun. Dengan adanya perubahan ini, efektivitas hukumnya adalah menekan pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk pria maupun wanita sejak tanggal perubahan tersebut. Apabila ingin mendapatkan dispensasi, pertimbangan hukum menjadi lebih selektif.

Pernikahan yang melibatkan pasangan di bawah usia 19 tahun setelah tanggal tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sah secara hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline