Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.
IDENTITAS BUKU
Judul : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik
Pengarang : Muhammad Julijanto DKK
Tahun terbit : 2022
Tempat terbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta
BAB III
Tantangan dan peluang
Lembaga keuangan syariah non bank
Lembaga keuangan syariah non-bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan non-bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan non-bank adalah untuk membantu menggerakan sistem perekonomian masyarakat, khususnya untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah juga merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan berlandaskan pada prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits). Produk dalam lembaga keuangan syariah non bank ada asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah dan lembaga zakat wakaf.