Suku Nias adalah kelompok masyarakat yang hidup di pulau Nias. Dalam bahasa aslinya, orang Nias menamakan diri mereka "Ono Niha" (Ono = anak/keturunan; Niha = manusia) dan pulau Nias sebagai "Tan Niha" (Tan = tanah).
Suku Nias adalah masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat dan kebudayaan yang masih tinggi. Hukum adat Nias secara umum disebut fondrak yang mengatur segala segi kehidupan mulai dari kelahiran sampai kematian.
Masyarakat Nias kuno hidup dalam budaya megalitik dibuktikan oleh peninggalan sejarah berupa ukiran pada batu-batu besar yang masih ditemukan di wilayah pedalaman pulau ini sampai sekarang.
Dalam budaya suku Nias ini terdapat beberapa hal sistem peralatan tradisional yang sangat berguna bagi masyarakat setempat, antara lain:
1. ALAT-ALAT PRODUKSI TRADSIIONAL[1]
- Kisa adalah salah satu alat untuk menggiling padi. Dibuat dari kayu bulat. Tinggi 52,7 cm.
- Rimbe adalah alat untuk mengeruk daging kayu. Matanya terbuat dari besi dengan posisi melengkung ke bawah dan salah satu sisinya ditajamkan. Panjang 54 cm, lebar 5,4 cm dan tebal 0,6 cm.
- Boro adalah alat untuk mengebor kayu. Matanya terbuat dari besi. Panjang 5,5 cm dengan lingkaran 17 cm.
- Fato niha adalah alat untuk memotong dan menebang pohon atau membelah kayu. Matanya terbuat dari besi dimana salah satu sisinya ditajamkan dan sisi yang lain ditancapkan pada sebatang kayu sebagai pegangan. Panjang 23,5 cm, Lebar 7,0 cm dan Tebal 0,9 cm.
2. ALAT UNTUK MEMBUAT API
Fuyu adalah alat untuk menghasilkan api dari bahan kayu. Terdiri atas dua bagian. Bagian bawah sebagai alas yang telah dilubangi sedikit. Pada bagian yang dilubangi, diletakkan pangkal sepotong kayu bulat dalam posisi berdiri.
Bagian atas ditekan dengan tempurung kelapa, lalu diputar dengan menggunakan tali yang telah dililit pada pertengahan kayu bulat tadi. Pergesekan bagian bawah dan atas akan menghasilkan bunga api.
Disekelilingnya diletakkan serbuk kayu yang berbara. Serbuk itu, kemudian dituang ke lantai dan diletakkan 'Rabo' (serabut tumbuhan yang sudah dikeringkan atau sesuatu cepat terbakar) diatasnya, lalu dihembus supaya bernyala. Panjang 25,7 cm dengan tebal 6,9 cm.[2]
3. WADAH[3]
Wadah kubur yang dimaksud di sini adalah wadah bagi si mati ketika mayat atau kerangka dimasukkan ke dalam wadah kubur.