Lihat ke Halaman Asli

Rengga Yudha Santoso

Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #1

Diperbarui: 8 Juli 2024   03:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Dialektika Kesadaran Masyarakat Indonesia sumber gambar: bing image creator

Dialektika Kesadaran: Menelusuri Kebenaran di Balik Kematian Afif Maulana

DISCLAIMER:

  • Tulisan ini di dedikasikan sebagai respon dan bentuk kepedulian dan empati penulis sebagai akademikus untuk memberikan sedikit sumbangsih pemikiran dalam kasus kematian Afif Maulana (siswa SMP usia 13 tahun - Jasad Afif ditemukan di bawah Jembatan Kuranji oleh seorang pegawai cafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji - Padang Sumatera Barat) yang meninggal dunia "diduga" dianiaya "oknum" Polisi.
  • Karya penulis akan disajikan dalam berbentuk Tetralogi. Tetralogi merupakan serangkaian 4 (empat) karya seni yang saling berhubungan, namun akan saling terkait dalam bentuk essai. Selamat membaca.

Tulisan ini akan berangkat dari konsep:

"law as a tool of social engineering" dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang melihat hukum sebagai sarana kontrol sosial dan alat untuk mengubah perilaku masyarakat.

Istilah untuk masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan hukum dapat diartikan sebagai bentuk dari "kontrol sosial" itu sendiri dalam konteks hukum sebagai alat rekayasa sosial. adapun komponen tersebut yaitu Partisipasi Publik, dalam Penegakan Hukum melibatkan masyarakat untuk aktif dalam memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Pengawasan Masyarakat, supremasi Hukum dapat senantiasa diawasi masyarakat mengacu pada peran masyarakat dalam memantau pelaksanaan hukum itu sendiri.

Selanjutnya Civic Engagement in Legal Oversight, merupakan keterlibatan warga negara dalam pengawasan hukum. Agen Perubahan Sosial, secara aktif masyarakat dapat berperan dalam mendorong perubahan sosial melalui hukum.

Yang jelas antara fakta dan isu saat ini menjadi polemik tentang kematian Afif Maulana merupakan tragedi yang mempengaruhi banyak orang. Untuk memahami kejadian ini lebih dalam, kita bisa menggunakan pendekatan filsafat kritisisme dan dialektika kesadaran Hegel. Melalui lensa ini, kita dapat mengeksplorasi bagaimana peristiwa tragis ini mencerminkan ketegangan antara individu dan institusi, serta bagaimana masyarakat merespons konflik nilai-nilai civic yang ada.

Kematian Afif Maulana telah mengguncang masyarakat dan memicu berbagai pertanyaan kontroversi tentang keadilan, kemanusiaan, dan hubungan antara individu dan institusi. Artikel yang disajikan penulis ini berusaha untuk memahami tragedi ini melalui pendekatan dialektika kesadaran Hegel, yang mengajarkan kita tentang proses perkembangan kesadaran manusia melalui konflik dan resolusi.

Struktur Memahami Dialektika Kesadaran Hegel

Dialektika kesadaran Hegel merupakan konsep yang menggambarkan perkembangan kesadaran manusia melalui serangkaian kontradiksi dan penyelesaiannya. Menurut Hegel, kesadaran manusia berkembang melalui tiga tahap: tesis, antitesis, dan sintesis. Dalam konteks kematian Afif Maulana, kita bisa mempelajari, menelaah, menganalisis serta melihat peristiwa ini sebagai antitesis dari nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat dan institusi.

Lebih lanjut tentang Dialektika Kesadaran Hegel dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan pada peristiwa kematian Afif Maulana:

  1. Konsep Dasar Dialektika Hegel: Dialektika Hegel adalah teori filosofis yang menjelaskan bagaimana pemikiran dan realitas berkembang melalui proses yang dinamis. Konsep ini terdiri dari tiga tahap utama: a) Tesis: Ide atau keadaan awal b) Antitesis: Pertentangan atau negasi terhadap tesis c) Sintesis: Penyelesaian konflik antara tesis dan antitesis, menghasilkan kebenaran atau realitas baru
  2. Aplikasi pada Perkembangan Kesadaran: Hegel menerapkan konsep ini untuk menjelaskan bagaimana kesadaran manusia dan pemahaman tentang dunia berkembang. Kesadaran bergerak dari pemahaman yang sederhana dan terbatas (tesis) menuju konfrontasi dengan realitas yang lebih kompleks (antitesis), hingga akhirnya mencapai pemahaman yang lebih tinggi dan komprehensif (sintesis).
  3. Konteks Kematian Afif Maulana: Dalam kasus ini, kita bisa melihat bagaimana peristiwa tersebut berfungsi sebagai antitesis dalam dialektika sosial: a) Tesis: Nilai-nilai dan norma yang dipegang oleh masyarakat dan institusi, seperti keadilan, perlindungan terhadap warga negara, dan fungsi aparat keamanan. b) Antitesis: Kematian Afif Maulana, yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dan kritik terhadap sistem yang ada. c) Sintesis (potensial): Hasil dari konfrontasi ini bisa berupa perubahan sistem, reformasi kelembagaan, atau peningkatan kesadaran masyarakat tentang isu-isu keadilan dan hak asasi manusia.
  4. Implikasi Lebih Luas:
    • Perkembangan Kesadaran Kolektif: Peristiwa ini dapat memicu refleksi dan diskusi yang lebih luas di masyarakat tentang peran institusi, keadilan, dan hak-hak individu.
    • Transformasi Sosial: Melalui proses dialektis ini, masyarakat dapat bergerak menuju pemahaman dan praktek yang lebih maju dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
    • Evolusi Institusional: Institusi-institusi terkait mungkin mengalami tekanan untuk berubah dan beradaptasi sebagai respons terhadap kritik dan tuntutan masyarakat.
  5. Tantangan dalam Proses Dialektis:
    • Resistensi terhadap Perubahan: Pihak-pihak yang diuntungkan oleh status quo mungkin menolak perubahan.
    • Kompleksitas Sosial: Proses menuju sintesis dapat memakan waktu lama dan melibatkan banyak faktor.
    • Risiko Stagnasi: Jika antitesis tidak cukup kuat atau tidak ditanggapi dengan baik, proses dialektis bisa terhambat.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline