Lihat ke Halaman Asli

Rengga Anisa

Mahasiswa Universitas YARSI

Ijarah dan Manfaatnya dalam Pembiayaan Syariah

Diperbarui: 7 Juni 2024   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijarah adalah salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yang sangat penting dalam sistem pembiayaan. Secara etimologis, ijarah berarti sewa atau upah, sedangkan secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam konteks ekonomi syariah, ijarah digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba atau bunga.

Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:

- Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi 

- Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

Dalam proses transaksi ijarah, pastinya memiliki syarat atau rukun yaitu (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan (c) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Ijarah memiliki banyak manfaat salah satunya yaitu dalam Kepatuhan Syariah yang dimana Ijarah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan menghindari riba, ijarah memastikan bahwa transaksi keuangan tetap halal dan sesuai dengan hukum Islam. Kemudian ijarah juga memiliki sifat yang fleksibilitas yang dimana perusahaan dan individu dalam menggunakan aset tanpa harus membelinya. Ini sangat bermanfaat bagi usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses ke peralatan atau properti tanpa modal besar di awal.

Implementasi Ijarah dalam Sistem Perbankan Syariah. Perbankan syariah menggunakan ijarah sebagai salah satu produk pembiayaan utama. Produk ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, baik individu maupun korporasi. Misalnya, ijarah digunakan dalam pembiayaan kendaraan, properti, dan peralatan bisnis. Bank syariah berperan sebagai lessor yang menyediakan aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa dalam jangka waktu tertentu.

Ijarah memliki tantangan seperti penilaian yang akurat terhadap nilai aset, pengelolaan risiko penggunaan aset, dan kebutuhan akan regulasi yang jelas. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan permintaan akan produk keuangan yang sesuai syariah, ijarah juga memiliki peluang besar untuk berkembang lebih lanjut dalam sistem keuangan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline