Lembaga keuangan setiap negara memiliki peran penting seperti bank. Bank terdiri dari bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah merupakan bank yang bertugas untuk memberikan jalan kepada masyarakat untuk menghasilkan uang dalam membantu perekonomian. Pada perbankan syariah, kegiatannya sesuai dengan syariat Islam dan dananya disalurkan kepada masyarakat luas tanpa memungut bunga atau sesuai ketentuan yang berlaku. Menyelesaikan kontrak tanpa menimbulkan kerugian bagi bank atau nasabah. Perjanjian antara nasabah dengan bank syariah mengenai pengumpulan dan pengiriman dana, serta imbalan yang diterima nasabah, keduanya berdasarkan hukum syariah. Perjanjian Perbankan Islam (Perjanjian) harus mematuhi klausul dan pilar perjanjian.
Nasabah bank syariah memperoleh pendanaan dan pinjaman dengan cara yang sedikit berbeda dibandingkan di bank konvensional. Akad mudharabah adalah salah satu prinsip pendanaan yang dianut perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, mudharabah merupakan mode penting dalam pembentukan serta pengoperasiannya, selian itu ia juga merupakan dasar bisnis yang akan dilakukan oleh para pihak. Akad mudharabah merupakan perjanjian diantara dua belah pihak, ada pihak yang yang menyerahkan modal dan pihak lainnya mengelola dengan baik modal tersebut dalam menyelenggarakan kegiatan berbisnis atau mendirikan usaha dengan tujuan bisa mendapatkan margin yang dapat dibagi bersama sesuai ketentuan kesepakatan pada saat awal akad. Akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah bertindak sebagai pengelola modal (mudharib) dengan suatu usaha tertentu dan nisbah bagi hasil (keuntungan) sesuai dengan kesepakatan pada saat akad. Akan tetapi, jika megalami kerugian akan ditanggung oleh pemberi modal.
Akad mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif. Pengertian mudharabah menurut madzhab Syafi'i adalah apabila penyedia uang mempercayakan kepada pengelola kepada pengusaha sejumlah uang untuk digunakan sebagai keperluan bisnis dagang, dengan dua bagi hasil.
Pada PSAK no 105. Mudharabah memiliki ketentuan syar'i mudharabah yaitu :
1. Mudharabah Muqayyadah, Shohibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasinya
2. Mudharabah Muthlaqah, Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya
Adapun terdapat 3 rukun transaksi dari Mudharabah adalah :
- Transaktor (pemilik modal dan pengelola)
- Objek mudharabah (modal dan usaha)
- Terdapat ijab kabul
Beberapa perjanjian kerjasama menganut prinsip keseimbangan menurut ajaran Islam yang dikenal dengan istilah mudarabah dalam konteks pengelolaan perbankan syariah. Dalam jenis kemitraan ini, investor memberikan modal kepada penerima, dan memperluas penerima ke dalam bisnis yang ditunjuk. Perusahaan ini berdasarkan bagi hasil, dan disertai dengan berbagai perjanjian keuntungan penyertaan modal yang telah disepakati sejak awal. Dari sudut pandang pengelolaan uang, prinsip utama perbankan syariah adalah harus mampu menghasilkan keuntungan dari peminjam pada tingkat bunga yang lebih rendah dari suku bunga saat ini dan mendistribusikan bagi hasil kepada penabung setidaknya sama tinggi atau lebih tinggi. Suku bunga lebih tinggi dari yang diperbolehkan bank saat ini. mudarabah digunakan di perbankan untuk mengumpulkan uang dengan cara berikut: