Lihat ke Halaman Asli

Rengga Anisa

Mahasiswa Universitas YARSI

Istishna

Diperbarui: 2 Juni 2024   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Istishna

           Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani ). Kemudian ada yang berpendapat bahwa stishna adalah perjanjian antara kedua belah pihak, yakni harus ada pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak. Apabila perjanjiannya sudah disepakat oleh kedua belah pihak, maka penjual berkewajiban menyiapkan barang pesanan dan pembeli wajib membayarnya.

 B. Rukun Istishna 

- Terdapatnya Penjual 

Penjual membuat atau menyiapkan pesanan sesuai kriteria. Penjual berhak menerima pembayaran sesuai harga barang, baik secara tunai atau melalui cicilan.

- Terdapatnya Pemesanan 

Pemesan bertugas sebagai pihak yang memberi kriteria pesanan dan melakukan pembayaran.

-  Ijab dan kabul 

Pernyataan yang dibuat dari kedual belah pihak untuk membentuk suatu akad.  

- Objek Akad Istishna 

Objek akad istishna adalah barang yang dipesan. Agar transaksi dapat dilakukan, maka harus ada kejelasan terkait apa dan bagaimana wujud pesanan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline